Alasan Pemerintah Naikkan Pungutan Ekspor CPO Menjadi 10 Persen

7 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah secara resmi menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dari 7,5 persen menjadi 10 persen. Kebijakan itu tertuang dalam peraturan yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan mulai berlaku pada 17 Mei 2025. 

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30 Tahun 2025 tersebut menjelaskan alasan pemberlakuan skema tarif baru. Tujuan dari kenaikan pungutan ekspor ini untuk meningkatkan nilai tambah produk hilir di tingkat petani dan juga untuk meningkatkan produktivitas serta pemasukan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bahwa untuk meningkatkan produktivitas produk perkebunan dan memberikan nilai tambah produk hilir di tingkat petani diperlukan penyesuaian nilai pungutan dana perkebunan atas ekspor hasil komoditas perkebunan dan/atau turunan hasil komoditas perkebunan,” demikian bunyi butir pertama PMK 30 tahun 2025, dikutip Jumat, 16 Mei 2025.

Penyesuaian pungutan dilakukan melalui pengaturan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) pada Kementerian Keuangan. Tarif ini merupakan pungutan dana perkebunan atas ekspor kelapa sawit, crude palm oil dan atau produk turunannya.

Selain CPO, kebijakan baru ini juga mengatur kenaikan tarif pungutan ekspor untuk produk olahan turunannya. Tarif produk turunan seperti Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin atau Crude Palm Kernel Olein naik jadi 9,5 persen dari semula 6 persen.

PMK 30 tahun 2025 ini mengubah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS). 

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |