Alasan Pemerintah Membubarkan Satgas Pembangunan IKN

2 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas atau Satgas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN). Sebelumnya, Satgas ini dibentuk di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Keputusan pembubaran Satgas Pembangunan IKN tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo meneken Kepmen 408 ini pada 26 Maret 2025.

Mengacu aturan tersebut, Satgas Pembangunan IKN tidak lagi bertugas karena sudah ada Otorita IKN yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022.

“Bahwa pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum,” demikian yang disampaikan dalam Keputusan Menteri PU Nomor 408/KPTS/M/2025, dikutip Tempo pada Senin, 21 April 2025.

Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN dibentuk pada 2021 di era Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Saat itu, Basuki menunjuk Danis Sumadilaga sebagai Ketua Satgas Pelaksanaan Pembangunan. Danis merupakan Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR periode 2018-2020. Kini, Basuki menjabat sebagai Kepala Otorita IKN. Sedangkan Danis menjabat Plt Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN.

Meski sudah tidak ada Satgas Pembangunan Infrastruktur IKN, Basuki memastikan pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur terus berlanjut. Ia berujar, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Otorita IKN untuk pembangunan baru sudah difinalkan. 

“Anggaran pekerjaan pengaspalan jalan dan pekerjaan di sepanjang jalan-jalan kawasan KIPP sudah difinalkan di DIPA kami, dengan anggaran sekitar Rp 5,4 triliun dari OIKN. Lalu tambahan sekitar Rp 8,1 triliun untuk kawasan yudikatif dan legislatif yang akan segera dikerjakan,” kata Basuki melalui keterangan resmi Otorita IKN.

Dengan begitu, anggara pembangunan IKN tahun ini menjadi Rp 13,5 triliun. Basuki pun meminta semua penyedia jasa  segera memobilisasi tenaga kerjanya.

Lebih lanjut, Basuki  memastikan semua pekerjaan lanjutan yang belum selesai akan diselesaikan. Mulai dari bandara, jalan tol, Istana Wakil Presiden, masjid, hingga jalan-jalan yang sudah dikontrak melalui multiyear contract. “Sudah ada anggarannya di Kementerian PU,” kata dia.

Sebelumnya, Basuki juga mengatakan pembangunan IKN tahap kedua sudah dimulai. Menurut dia, proses lelang, serah kelola, serta pelaksanaan pekerjaan berikutnya akan segera dilaksanakan.

“Saya kira tidak ada alasan untuk tidak melanjutkan pembangunan (IKN)” kata Basuki, dikutip dari keterangan resmi. “Presiden Prabowo juga sudah menyampaikan bahwa pembangunan dan pembangunan IKN masuk dalam Proyek Strategis Nasional.”

Pilihan Editor: 10 Negosiasi Indonesia-Amerika terkait Tarif Trump

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |