Alasan Dedi Mulyadi Pangkas Anggaran Hibah Pesantren

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Bandung – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa alasannya mencoret penerima ratusan penerima hibah dari daftar penerima hibah tahun 2025 adalah untuk pembenahan manajemen tata kelola dana hibah.

“Itu adalah bagian dari upaya kita dalam membenahi manajemen tata kelola hibah. Tata kelolanya bagaimana, satu, agar hibah tidak jatuh pada pesantren yang itu-itu juga. Yang kedua, tidak jatuh pada lembaga atau yayasan yang memiliki akses politik saja artinya punya akses terhadap DPRD, punya akses terhadap gubernur,” kata Dedi di Gedung Negara Pakuan, Bandung, Rabu, 23 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dedi mengatakan pengelolaan hibah selanjutnya akan diarahkan pada distribusi rasa keadilan. Ia mengaku sudah rapat dengan Kemenag seluruh Jawa Barat untuk membahas penyaluran dana hibah yang lebih berkeadilan.

"Kita akan mulai fokus membangunkan madrasah-madrasah, tsanawiyah-tsanawiyah yang mereka tidak punya akses terhadap kekuasaan dan terhadap politik. Jadi pertimbangannya nanti pembangunan-pembangunan sarana dan prasarana pendidikan yang di bawah Kemenag itu pertimbangannya nanti pertimbangan teknis dan pertimbangan kebutuhan, bukan pertimbangan politis,” kata Dedi.

Ia mencontohkan tanpa mendetilkan, ada yayasan yang menerima dana hibah beberapa miliar. Namun di lain pihak, ada yang sudah menerima dana hibah hingga Rp 50 miliar. "Menurut Anda adil enggak?” kata dia.

Menurut Dedi, mekanisme pemberian dana hibah selanjutnya akan diubah. “Ini adalah bagian dari audit kita untuk segera dilakukan pembenahan. Jadi tujuannya untuk apa, karena ini yayasan-yayasan pendidikan agama, maka prosesnya pun harus beragama,” kata dia.

Dari salinan dokumen lampiran Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 30 tahun 2024 tentang Penjabaran APBD 2025, pada Lampiran III terdapat daftar penerima hibah berikut perubahan dana hibah yang diterimanya. Ratusan yayasan dan pesantren yang sebelumnya tercatat menerima hibah uang misalnya, dalam peraturan gubernur tersebut batal menerima dana hibah. Peraturan gubernur tersebut bagian dari revisi APBD 2025 yang belum lama dilakukan Dedi Mulyadi.

Dalam hibah uang untuk Pengelolaan Sarana dan Prasarana Spiritual misalnya, dalam daftar awal terdapat 372 penerima hibah yang seluruhnya pesantren. Sebanyak 370 penerima hibah di antaranya batal menerima hibah dalam APBD 2025. Total anggaran yang sebelumnya Rp 153,58 miliar, yang tetap diserahkan dalam bentuk dana hibah hanya Rp 9,25 miliar. Itu pun hanya untuk dua penerima hibah, yakni LPTQ Jabar untuk dukungan MTQ/STQ/MQK sebesar Rp 9 miliar dan Yayasan Mathlaul Anwar Ciaruteun Udik di Kabupaten Bogor sebesar Rp 250 juta.

Hibah uang untuk Fasilitasi Kelembagaan Bina Spiritual dari 38 penerima hibah yang sebagian besar yayasan pesantren, 31 di antaranya dicoret. Total anggarannya yang sebelumnya Rp 48,965 miliar yang tetap mendapatkan hibah uang besarnya Rp 23,26 miliar. Di antaranya untuk Kanwil Kementerian Agama Jawa Barat yakni dana hibah untuk layanan petugas haji daerah sebesar Rp 19,25 miliar.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |