Pedagang melayani pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Menurut sejumlah pedagang setempat, meskipun harga emas saat ini tergolong tinggi, aktivitas jual beli logam mulia maupun emas perhiasan di kawasan tersebut masih lesu. Kondisi ini diperkirakan akibat menurunnya daya beli masyarakat. Beberapa pedagang emas, selain mengandalkan penjualan di toko fisik, kini mulai merambah ke platform marketplace. Menurut mereka, penjualan melalui marketplace cukup membantu, meskipun masih didominasi oleh pelanggan tetap. Sementara itu, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari ini tercatat mengalami koreksi sebesar Rp7.000, menjadi Rp2.088.000 per gram.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia mengalami penurunan sejak 25 Oktober 2025. Namun, pada Jumat (31/10/2025), harga emas kembali naik signifikan sebesar Rp 42.000 menjadi Rp 2.305.000 dari sebelumnya Rp 2.263.000 per gram.
Untuk harga jual kembali (buyback), juga tercatat meningkat ke posisi Rp 2.170.000 dari sebelumnya Rp 2.128.000 per gram. Emas Antam dijual mulai dari gramasi 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram).
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Jumat:
- Emas 0,5 gram: Rp 1.202.500
- Emas 1 gram: Rp 2.305.000
- Emas 2 gram: Rp 4.550.000
- Emas 3 gram: Rp 6.800.000
- Emas 5 gram: Rp 11.300.000
- Emas 10 gram: Rp 22.545.000
- Emas 25 gram: Rp 56.237.000
- Emas 50 gram: Rp 112.395.000
- Emas 100 gram: Rp 224.712.000
- Emas 250 gram: Rp 561.515.000
- Emas 500 gram: Rp 1.122.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp 2.245.600.000
Potongan pajak harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
sumber : ANTARA

 6 hours ago
                                3
                        6 hours ago
                                3
                    







































