Ada Apa dengan Unud dan TNI AD

20 hours ago 3

BEREDAR Dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Universitas Udayana atau Unud dengan Komando Daerah Militer (Kodam) IX Udayana. Namun, klausul-klausul di dalam perjanjian ini dinilai berpotensi mengintervensi ruang akademis di ranah sipil, khusunya kampus.

Unud menjalin kerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat atau TNI AD Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana. Kerja sama itu tertuang dalam dokumen perjanjian Nomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025.

Universitas Udayana telah mengesahkan perjanjian kerja sama dengan Kodam IX/Udayana. Dokumen itu ditandatangani pada Rabu, 5 Maret 2025, tetapi baru diumumkan ke publik lewat akun Instagram resmi Universitas Udayana pada Rabu, 26 Maret 2025.

Segera setelah PKS ini beredar pada 26 Maret 2025, respons kontra langsung ditunjukan sejumlah mahasiswa Unud. Sikap ini ditunjukan dengan diunggahnya petisi pada laman change.org berjudul Kampus Bukan Barak : Cabut Kerja Sama Universitas Udayana dengan TNI AD! oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) Unud pada Ahad, 30 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut pantauan Tempo, hingga Rabu, 2 April 2025 pukul 17.52 WITA petisi tersebut setidaknya telah ditandatangani oleh 13.493 orang. 

“Penolakan ini muncul sebagai respons kekhawatiran kami terhadap masuknya unsur militerisasi dalam institusi pendidikan, yang seharusnya tetap netral dan bebas dari kepentingan sektoral tertentu,” kata Ketua BEM Unud, I Wayan Arma Surya Darmaputra, dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 31 Maret 2025.

Beberapa klausul perjanjian itu mendapat sorotan tajam, antara lain pada pasal 7 menyebutkan perjanjian kerja sama juga diatur soal pertukaran data informasi. Klausul ini memungkinkan Kodam IX/Udayana meminta dan mendapatkan data penerimaan mahasiswa baru.

Sedangkan poin terakhir yang menjadi sorotan dalam perjanjian tersebut adalah pelatihan bela negara dan pembinaan teritorial yang dilakukan oleh Kodam IX/Udayana di Udayana. Poin tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 perjanjian tersebut.

Dalam dokumen yang sama disebutkan bahwa perjanjian kerja sama itu didasarkan pada nota kesepahaman (MoU) antara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono pada 2023.

Menyikapi hal ini, Dosen Ilmu Politik Unud, Efatha Filomeno Borromeu Duarte, menilai kampus perlu menegaskan diri sebagai tempat nalar bertumbuh. Sementara, ihwal apa yang menjadi kekhawatiran mahasiswa mengenai militer masuk kampus, kata dia, yang menjadi persoalan bukan militer masuk kampus, tapi ketidaktahuan untuk mengaturnya.

“Militer masuk kampus bukan masalah. Masalahnya, kita sering tidak tahu bagaimana cara mengaturnya,” kata dia kepada Tempo.co melalui pesan tertulis pada Rabu, 2 April 2025.

Sebab itu, dia berpandangan, jika Unud bisa memastikan tiga hal yakni transparansi, kesetaraan, dan kontrol sipil maka kerja sama ini justru menyehatkan demokrasi dan memperluas keilmuan. 

Trauma yang belum pulih

“Setelah ditelusuri, masalahnya, bukan karena kerja sama ini dilakukan secara terburu-buru atau sporadis. Justru karena ia diumumkan tanpa kerangka narasi yang kokoh, ia dianggap menabrak ruang publik seperti truk tanpa rem, secara prosedural memang legal, tapi secara psikologis bikin panik. Ini bukan soal surat-menyurat atau tanda tangan, ini soal sensitivitas memori kolektif bangsa terhadap militerisasi ruang sipil," kata dia.

Efatha mengingat kembali sejarah kelam antara sipil dan militer, di mana kampus dijaga ketat. Alih-alih dirawat, ruang diskusi dulu dikawal. Sehingga, dia mengatakan, sehalus apapun niatnya, langkah militer masuk ke wilayah akademik akan selalu disambut oleh kegelisahan lama yang belum sepenuhnya pulih.

Karena itu, dia menegaskan, kerja sama semacam ini mesti dilihat sebagai narasi etis yang kuat dan niat transparansi yang mutlak. "Karena dalam dunia kebijakan publik, ketergesaan administratif tanpa kejelasan ideologis hanya akan menciptakan satu hal, krisis legitimasi yang tidak bisa ditebus oleh angka atau rapat koordinasi,” ujarnya, kepada Tempo.co.

Jika Terealisasi, Apa Batasannya?

Menyorot salah satu poin perjanjian yang memungkinkan pihak Kodam IX Udayana mengirimkan peserta didik untuk mengikuti program pendidikan S1, S2, dan S3 ke Unud, Efatha menilai hal itu sah saja dilakukan.

“Kalau TNI ingin mengirimkan peserta didik ke kampus, itu sah. Tapi sah secara hukum belum tentu sah secara etik. Di sinilah pentingnya kita membuat batas yang tajam, bukan hanya prosedural tapi konseptual,” kata dia.

Batasan yang dia maksud adalah, militer tidak boleh mengobrak-abrik dan menyusun kurikulum seperti doktrin, menilai kognitif, afektif, independensi dan nalar dialektika mahasiswa, apalagi mempengaruhi arah ideologi dan tujuan akademik mereka.

Selain itu, yang tidak kalah penting, menurut dia, adalah kesepakatan alokasi komposisi peserta didik dari TNI per angkatan agar mencegah dominasi. Peserta didik dari segala unsur masyarakat juga wajib melalui seleksi akademik yang adil dan steril dari privilese institusional. 

Dia melanjutkan, “Perjanjian Kerja Sama antara Unud dan mitra militer dapat dijelaskan secara utuh dan detail, telah mendapatkan persetujuan pihak terkait mungkin internal juga nantinya dapat dipublikasikan secara terbuka bila terjadi perubahan.” 

Kemudian, terkait Pasal 7 tentang Pertukaran Data dan Informasi yang menyebutkan para pihak dapat melaksanakan komunikasi pertukaran data dan informasi melibatkan beberapa komponen penting, antara lain, pengirim, penerima, media transmisi, dengan memperhatikan protokol komunikasi yang baik dan aman. Pertukaran data dan informasi yang dapat dilakukan adalah rekruitmen PA PK TNI (Perwira Prajurit Karier TNI), dan penerimaan mahasiswa baru. 

Efatha menilai perlu ada kendali yang jelas terkait poin kerja sama ini, sebab menurutnya data merupakan representasi eksistensial identitas personal, ekspresi kebebasan, dan bagian dari hak asasi digital. “Maka ketika data diserahkan atas nama efisiensi atau kemitraan, tapi tanpa kendali yang jelas, kampus bukan lagi penjaga kebebasan tetapi ia berubah jadi operator kontrol yang tak disadari,” kata dia.

Dia menambahkan, apabila kerja sama ini akhirnya direalisasikan, pendidikan mesti dilakukan sesuai nilai-nilai akademis. “Yang kita butuhkan bukan kepanikan moral, tapi kecerdasan sistemik. Kampus adalah benteng ilmu. Kalau militer masuk sebagai murid, bukan sebagai penguasa, maka ajarkan mereka dengan keberanian, nalar, dan tanggung jawab akademik,” ujar dia.

Unud: Fokus Pendidikan bukan Militerisasi Kampus

Di sisi lain, merespons gejolak yang ditimbulkan perjanjian ini, pada Senin, 31 Maret 2025, melalui laman Instagram resminya @univ.udayana mengklarifikasi bahwa Unud berfokus pada pendidikan karakter dan kebangsaan bukan militerisasi kampus.

Dalam rilis tersebut, diterangkan bahwa PKS yang beredar di media sosial merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditandatangani pada 27 Oktober 2023 yang bertujuan mewujudkan sinergisitas dalam bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi. 

Rektor Unud, I Ketut Sudarsana, menegaskan bahwa kerja sama ini tidak bertujuan untuk membawa praktik militer ke dalam kampus melainkan untuk memberikan penguatan pendidikan karakter dan bela negara bagi mahasiswa serta meningkatkan kedisiplinan dan wawasan kebangsaan.

“Kami ingin meluruskan bahwa kerja sama ini tidak akan mengintervensi ruang akademik atau kebebasan berpikir di kampus. Seluruh program kerja sama akan bersifat edukatif, terbuka, dan partispatif,” ujar Sudarsana dikutip dari rilis Unud pada Senin, 31 Maret 2025.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, menurutnya kerja sama ini pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pendidikan dan pelaksanaan Tri Dharma.

“Tujuannya sebetulnya adalah untuk menguatkan atau meningkatkan pendidikan, pelayanan, pelaksanaan Tri Dharma sama seperti kerja sama dengan instansi lain seperti ke polri juga, kejati juga atau pemerintah daerah lain, kita memang menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk juga swasta,” ujar di saat dihubungi Tempo di Denpasar Selasa, 1 Maret 2025.

Terkait kekhawatiran mahasiswa mengenai pelaksanaan Pengenalan Kehidupan Kampus  Mahasiswa Baru (PKKMB), dia mengklaim tidak ada proses kemiliteran apapun dalam aktivitas kampus, menurutnya Udayana memiiliki aturan yang tegas untuk tidak membiarakan intervensi dilakukan pihak manapun.

“Sama sekali tidak ada proses kemiliteran dalam aktivitas kampus, kampus itu juga memiliki aturan sendiri, memiliki kewenangan sendiri, dan Universitas Udayana tentunya tidak akan membiarkan ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari pihak TNI,” kata dia.

Untuk diketahui, ruang lingkup PKS ini sebagaimana dimuat dalam Pasal 2 dokumen perjanjian bernomor B/2134/UN14.IV/HK.07.00/2025 , meliputi pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian Kepada Masyarakat) melalui kegiatan; kordinasi dan sinkronisasi program; peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM); penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan rekacipta; pertukaran data dan informasi; kampanye informasi dan publikasi bela negara; serta terakhir kegiatan kerja sama lain yang disepakati oleh para pihak.

Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |