Kasus Judi Online: Profil dan Peran Keempat Terdakwa

6 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang dugaan keterlibatan judi online pada Rabu, 14 Mei 2025. Ada empat terdakwa yang menjalani persidangan dalam kasus tersebut.

Keempat terdakwa adalah Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus. Keempatnya didakwa terlibat dalam praktik penjagaan situs judi online agar tidak diblokir. Mereka diduga telah menerima suap miliaran rupiah supaya situs judi online tetap beroperasi.

1. Zulkarnaen Apriliantony

Zulkarnaen dikenal sebagai mantan Komisaris PT Hotel Indonesia Natour (BUMN) dan sempat aktif di dunia politik sebagai Direktur II Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024. Dalam kasus ini, Zulkarnaen diduga berperan sebagai penghubung antara jaringan judi online dan pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informasi termasuk memperkenalkan Adhi Kismanto kepada Menteri Kominfo saat itu, Budi Arie Setiadi. Ia juga disebut mengatur pembagian hasil dari praktik pengamanan situs judi online. Menurut dakwaan jaksa, Zulkarnaen menerima komisi sebesar 30 persen dari suap yang diberikan untuk mengamankan situs judi online tersebut.

2. Adhi Kismanto

Adhi Kismanto didakwa melakukan penyortiran dan pemilihan situs judi online yang akan dikeluarkan dari daftar blokir. Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, Adi disebut mempresentasikan alat crawling data kepada Budi Arie Setiadi, yang mampu mengumpulkan data situs judi online. Meski gagal menjadi tenaga ahli resmi di Kominfo karena syarat akademik, Adhi tetap diminta membantu pelacakan dan pelaporan situs judi online untuk proses pemblokiran. Jaksa menuding Adhi Kismanto menerima jatah 20 persen dari uang suap untuk mengamankan situs-situs judi online tersebut.

3. Alwin Jabarti Kiemas

Alwin adalah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga sebagai otak operasional penjagaan situs judi online. Ia didakwa telah mengatur strategi agar ratusan situs judi online tidak diblokir termasuk merekrut dan mengatur pembayaran kepada pihak-pihak yang menjaga keamanan situs tersebut.

4. Muhrijan alias Agus

Muhrijan diketahui mengetahui praktik jahat penjagaan situs judi online  yang dilakukan Deden Imadudin Soleh dan Alwin. Ia kemudian mengancam akan membongkar praktik tersebut ke Menkominfo, namun justru meminta uang tutup mulut sebesar Rp1,5 miliar. Muhrijan juga menawarkan pembagian keuntungan hingga miliaran rupiah kepada pihak-pihak terkait jika praktik penjagaan situs judol dilanjutkan. Jaksa mendakwa Muhrijan telah menerima uang sebesar Rp 48,7 miliar untuk menjaga agar situs judi online tetap beroperasi.

Pembagian Peran

Keempat orang tersebut telah didakwa mengamankan situs judi online agar tetap beroperasi. Keempatnya bersepakat dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Zulkarnaen sebagai penghubung ke pejabat Kominfo.
  • Adhi memilah dan mengelola data situs yang akan diblokir atau dikeluarkan dari daftar blokir.
  • Alwin mengkoordinasi penjagaan dan pembayaran kepada pihak-pihak yang menjaga situs.
  • Muhrijan sebagai mediator dan penekan untuk pembagian hasil serta kelanjutan praktik.

Dalam persidangan perdana, jaksa merinci praktik pembagian uang dengan kode-kode tertentu untuk masing-masing pihak yang terlibat. Ada kode untuk Zulkarnaen, Adhi, Alwin, Muhrijan termasuk juga kepada Budi Arie.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut jaksa, keempat terdakwa bersama 11 orang lainnya telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. Para terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Budi Arie telah membantah terlibat dalam kasus ini. Dia menyatakan tidak pernah memerintahkan secara lisan maupun tulisan untuk melindungi situs judi online itu. Dia juga menegaskan tidak ada anggota tim khususnya yang terlibat dalam kasus ini.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mengapa Budi Arie Belum Jadi Tersangka Judi Online

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |