8 Produk Kosmetik yang Nomor Izin Edernya Dicabut karena Promosinya Tidak Sesuai Norma Kesusilaan

4 hours ago 3

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencabut nomor izin edar delapan produk kosmetik. Hal ini dikarenakan produk-produk tersebut memiliki materi promosi dan iklan yang tidak sesuai dengan norma kesusilaan, yakni mengklaim bisa meningkatkan stamina pria.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebutkan, dalam Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Sehingga produk yang mengklaim bisa meningkatkan stamina pria tidak didefinisikan sebagai kosmetik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku. Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” kata Taruna dalam keterangan resminya pada 29 April 2025.

Selain itu, klaim yang berlebihan menimbulkan risiko yang merugikan kesehatan. Misalnya bisa menurunkan sensitivitas pengguna bila digunakan dalam jangka panjang. “Tak hanya itu, pengguna juga dirugikan secara ekonomi karena tidak mendapatkan manfaat produk sesuai yang dipromosikan,” ujarnya.

Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap promosi produk kosmetik yang dilakukan BPOM selama periode triwulan I tahun 2025, produk kosmetik tersebut ditemukan beredar melalui media online. Adapun produk-produk kosmetik tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Verbagel Gold Intimate Gel Gold For Men
  2. Titan Gel Gold Massage Gel
  3. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha
  4. Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng
  5. Titan Gel For Hygiene Intimate Gold
  6. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel
  7. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash
  8. Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray

Sanksi bagi Pelaku Usaha

BPOM telah mengambil tindakan tegas terhadap temuan produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan dengan memberikan sanksi. Sanksi diberikan kepada pelaku usaha maupun produk dan promosinya.

Pelaku usaha telah diinstruksikan untuk menarik produk tersebut dari peredaran, memusnahkan, serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada BPOM. Sementara produk telah dibatalkan izin edarnya dan diperintahkan untuk dihentikan penayangan promosinya di seluruh media promosi termasuk di media online.

Kepala BPOM Taruna Ikrar berpesan kepada pelaku usaha kosmetik untuk selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam mempromosikan produknya. Selain itu konsumen juga diimbau untuk lebih cerdas dan teliti dalam memilih produk kosmetik. "Jangan mudah tergiur dengan promosi yang menyesatkan, overclaim, atau mengeksploitasi erotisme dan seksualitas," ujarnya.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |