5 Fakta Jajanan Anak Mengandung Babi tapi Berlabel Halal

7 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menemukan sembilan merek jajanan anak yang menggunakan unsur turunan babi (porcine) tanpa mencantumkan informasi yang jujur di kemasannya. Sejumlah produk tersebut bahkan memiliki label halal yang diduga tak sesuai ketentuan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar mengatakan temuan sembilan produk marshmallow mengandung unsur babi itu diperoleh dari hasil pengawasan rutin BPOM. Kandungan porcine dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan peptida spesifik porcine

Tempo merangkum sejumlah fakta-fakta penting mengenai penemuan ini. Berikut lengkapnya:

7 Produk Dilabeli Halal, Sementara 2 Lainnya Tidak Diberi Keterangan

Berdasarkan pengujian laboratorium, dari sembilan produk jajanan anak yang mengandung babi, tujuh produk telah memiliki sertifikat halal. Sementara untuk dua produk lainnya tidak memiliki sertifikat halal namun tidak mencantumkan mengandung babi, atau keterangan tentang pangan olahan yang proses pembuatannya bersinggungan atau menggunakan fasilitas bersama dengan bahan bersumber babi.

“Namun hasil pengujian menunjukkan produk mengandung DNA babi,” ucap Ikrar. “Produk ini seharusnya diberi label mengandung babi sehingga tidak sesuai dengan data saat registrasi dan tidak sesuai dengan ketentuan pelabelan pangan olahan.”

Sanksi yang Diberikan BPJPH

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hassanmengatakan, tujuh produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal itu telah diberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran, sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 

Sementara pada dua produk lain yang tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, BPOM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

BPJPH akan Gugat Aturan Sertifikat Halal Seumur Hidup di UU Ciptaker

Selain memberikan sanksi, imbas penemuan tersebut BPJPH juga akan mengajukan judicial review atau uji materi mengenai aturan masa berlaku sertifikat halal seumur hidup di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Alasannya, sertifikasi halal seumur hidup ini dinilai melemahkan pengawasan karena tidak adanya kewajiban audit terhadap produk berlabel halal secara berkala. 

Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noer mengatakan pihaknya tengah mengkaji permohonan uji materi beleid tersebut ke Mahkamah Konstitusi.  “Kami sedang mempelajari undang-undangnya untuk judicial review,” kata Afriansyah lewat pesan kepada Tempo pada Jumat, 25 April 2025 

MUI Desak Izin Perusahaan Jajanan Mengandung Babi Berlabel Halal Dicabut

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Iskandar meminta pemerintah mencabut izin perusahaan yang memproduksi jajanan anak yang mengandung unsur babi, namun berlabel halal.

"Masyarakat harus dilindungi dari produk-produk yang seperti itu. Oleh karena itu, kami mohon pada yang punya otoritas untuk ditarik dan dicabut izinnya," ujar Anwar saat ditemui di Gedung Asrama Haji I Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis, 24 April 2025.

Menurut dia, menegur dan mengevaluasi saja tidak cukup. Pemerintah, kata dia, harus memberi sanksi tegas agar ada efek jera. Anwar juga meminta pemerintah segera menarik produk-produk tersebut dari pasaran.

Kemungkinan Penyebab Produk Mengandung Babi Lolos Sertifikasi Halal

Guru Besar Fakultas Peternakan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yuny Erwanto menyebutkan ada beberapa kemungkinan yang menyebabkan produk mengandung babi bisa lolos sertifikasi halal.

Pertama, dia menduga perusahaanmengganti bahan baku yang tidak sesuai dengan yang didaftarkan. Kedua, kelalaian lembaga pemeriksa halal luar negeri, atau kemungkinan terakhir, pemasok bahan baku ke perusahaan tersebut melakukan penipuan.

“Oleh karena itu, kejadian ini sebaiknya ditelusuri dan diaudit sampai jelas sumber masalahnya,” ujar Yuny di Yogyakarta pada Kamis, 24 April 2025, seperti dikutip dari Antara.

Eka Yudha dan Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |