3 Hakim Memvonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp1 Miliar dan SGD308

1 month ago 29

Selasa, 24 Desember 2024 - 13:39 WIB

loading...

3 Hakim Memvonis Bebas...

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur didakwa menerima suap sebanyak Rp1 miliar dan SGD308 ribu.

Hal itu terungkap saat Jaksa membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Heru Hanindyo, Mangapul, dan Erintuah Damanik.

Baca Juga

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Ditangkap Kejagung

Adapun, surat dakwaan tersebut dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

"Yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000," kata Jaksa di ruang sidang.

Dalam surat dakwaan disebutkan, uang yang diterima para tiga terdakwa tersebut diberikan oleh Ibunda Ronald Tannur, Meirizka Widjaja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Dijelaskan, Meirizka dan Lisa menyerahkan uang tunai SGD48 ribu kepada Erintuah Damanik. Selanjutnya, dua orang tersebut kembali memberikan uang tunai dalam mata uang Singapura sebanyak SGD140 ribu yang dibagikan kepada tiga terdakwa.

Baca Juga

3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditahan di Ruang Isolasi

"Pembagian masing-masing terdakwa Erintuah Damanik sebesar SGD38 ribu, Mangapul SGD36 ribu, dan Heru Hanindyo sebesar SGD36 ribu," ungkap Jaksa.

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Harta Kekayaan Hasto...

10 menit yang lalu

Peringati Hakordia,...

51 menit yang lalu

Perjalanan Kasus Harun...

1 jam yang lalu

Akankah Megawati Datangi...

1 jam yang lalu

Anis Byarwati PKS Dukung...

1 jam yang lalu

5 Hal yang Perlu Diketahui...

1 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |