3 Alasan Korpri Mengusulkan Batas Usia Pensiun ASN 70 Tahun

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan usulan kenaikan batas usia pensiun (BUP) bagi aparatur sipil negara (ASN). Ketua Umum Korpri sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan permohonan tersebut telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto lewat surat resmi bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.

Alasan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN

1. Usia Harapan Hidup Meningkat

Zudan menyebut usulan ini tak lain demi mendukung pengembangan keahlian dan karier ASN di tengah peningkatan angka harapan hidup masyarakat. Menurut dia, dengan semakin baiknya tingkat harapan hidup masyarakat, wajar jika ASN juga diberikan kesempatan untuk bekerja lebih lama. Usia yang semakin matang dianggap menjadi modal untuk berkontribusi lebih lama di birokrasi. 

“Ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Zudan dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 22 Mei 2025.

2. Dorong Keahlian dan Karier ASN

Ia menjelaskan usulan kenaikan batas usia pensiun bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN. Menurut Zudan, skema formasi ASN saat ini menjadi penghambat karier di jabatan fungsional. Model formasi berbentuk piramida, yang semakin tinggi jabatan, semakin sedikit kursi, dianggap membuat banyak ASN fungsional kehilangan motivasi karena kesempatan karier makin sempit di jenjang atas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Korpri ingin skema ini diubah agar ASN di jalur fungsional punya peluang yang sama dari awal hingga puncak karier. Dengan begitu, ASN bisa lebih tenang bekerja tanpa terbebani masalah formasi sehingga Korpri mengusulkan agar formasi dibuat setara dari jabatan awal hingga utama, layaknya tabung atau paralon, “Hal ini akan memotivasi ASN yang berkarier di jabatan fungsional memacu kariernya karena salah satu hambatan utamanya sudah dihapus,” kata Zudan.

3. Meningkatkan Produktivitas ASN

Tak hanya soal pensiun, Korpri juga mendorong agar semua ASN diberikan jabatan fungsional sejak awal pengangkatan. Zudan menyebut hal ini akan membantu ASN lebih fokus bekerja dan meningkatkan produktivitas. ASN yang sudah terlanjur bekerja pun diberikan pilihan untuk ikut uji kompetensi agar bisa beralih ke jabatan fungsional. 

Menurut Zudan, dengan diberi jabatan fungsional sejak awal, ASN dapat lebih fokus, tenang, dan produktif. Tanpa harus terbebani dengan urusan formasi jabatan yang seringkali bikin karier ASN tersendat.

Adapun dalam usulan yang dikirimkan, Korpri meminta kenaikan batas usia pensiun, baik untuk pejabat struktural maupun fungsional. Untuk jabatan manajerial, Zudan memaparkan, pejabat tinggi utama diusulkan pensiun di usia 65 tahun dari sebelumnya 60 tahun, pejabat tinggi madya jadi 63 tahun, pejabat tinggi pratama 62 tahun, dan pejabat administrator serta pengawas menjadi 60 tahun, naik dari sebelumnya 58 tahun.

Sementara untuk jabatan nonmanajerial, pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun di usia 70 tahun, pejabat fungsional ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun, ahli pertama 60 tahun, dan pejabat pelaksana 59 tahun dari sebelumnya 58 tahun.

Zudan berharap semua usulan ini masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang ASN yang tengah disiapkan sebagai inisiatif DPR.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |