22.338 TKA Masuk ke Jateng pada 2025, Mayoritas Asal China

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sepanjang 2025, 22.338 tenaga kerja asing (TKA) masuk dan bekerja di Jawa Tengah. Dari puluhan ribu TKA tersebut, TKA asal China mendominasi.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Ahmad Aziz, jumlah itu meningkat sekitar 15,79 persen dibandingkan jumlah TKA yang memasuki Jateng pada 2024. "Data per 31 Desember 2025, ada 22.338 tenaga kerja asing. Tahun 2024, jumlah TKA (yang masuk ke Jateng) 19.292. Jadi ada kenaikan 3.046," ungkap Aziz, Selasa (13/1/2026). 

Dia menerangkan, sama seperti 2024, mayoritas TKA yang masuk ke Jateng pada 2025 berasal dari China. Jumlahnya mencapai 12.358. Dengan demikian, TKA China menyumbang 55,32 persen dari total TKA yang datang dan bekerja di Jateng tahun lalu. 

"Karena industri yang masuk (ke Jateng) sebagian besar kan industri padat karya yang asalnya dari China," kata Aziz ketika ditanya mengapa TKA China mendominasi jumlah TKA yang masuk ke Jateng. 

Dia menambahkan, di bawah China, TKA terbanyak yang masuk ke Jateng pada 2025 berasal dari Korea Selatan (2.311 pekerja), Jepang (2.178), dan India (941). Sedangkan sisanya berasal dari sejumlah negara seperti Amerika Serikat, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Inggris. 

Aziz menerangkan, TKA diizinkan bekerja di RI dengan sejumlah ketentuan. "Misalnya, perusahaan membutuhkan tenaga kerja, terus kualifikasinya agak spesifik dan belum ada yang bisa memenuhi dalam negeri, maka itu diperbolehkan menggunakan tenaga kerja asing," ucapnya. 

Dia mengatakan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki TKA mengatur posisi atau jabatan apa saja yang boleh ditempati TKA. Aziz mengungkapkan, sebelum bisa datang ke Tanah Air, TKA harus memperoleh izin dari Kementerian Ketenagakerjaan dan imigrasi. 

Menurut Aziz, seorang TKA bisa datang ke Indonesia dengan masa izin kerja yang pendek atau maksimal enam bulan. "Misalnya, mesin pabrik harus didatangkan dari luar negeri, teknisinya yang memasang juga harus dari sana, maka izinnya di kementerian hanya enam bulan," ujarnya.

Namun, Aziz menyebut, izin kerja TKA bisa diperpanjang. "Kalau dia bekerja lintas-kabupaten/kota berbeda provinsi, perpanjangannya ada di Kementerian Ketenagakerjaan. Kalau lintas-kabupaten/kota dalam satu provinsi, maka perpanjangannya di provinsi. Kalau hanya (bekerja) di satu kabupaten, perpanjangannya di kabupaten," kata dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |