JURU Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan dua saksi dalam kasus pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak menghadiri pemeriksaan pada Selasa, 14 April 2026. Kedua saksi tersebut merupakan petinggi PT Mitra Karya Usaha Sejahtera dan Direktur PT Daya Sakti Unggul Copp.
Kedua saksi yang mangkir adalah Chandra Adiwijaya Hong selaku Direktur PT Mitra Karya Usaha Sejahtera dan Hadi Surya selaku Direktur PT Daya Sakti Unggul Copp. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Kedua saksi tidak hadir. Penyidik belum menerima konfirmasi dari para saksi,” ujar Budi, Rabu, 15 April 2026. Ia menambahkan, penyidik akan berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum menuntut tiga petinggi PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif LPEI. Jaksa menyatakan ketiganya merugikan negara hampir Rp 1 triliun. “Kerugian keuangan negara mencapai US$ 22 juta dan Rp 600 miliar,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 8 Agustus 2025.
Para terdakwa ialah Jimmy Masrin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy sekaligus beneficial owner, Newin Nugroho selaku Direktur Utama, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.
Jaksa menilai Jimmy Masrin, Newin, dan Susy melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung kerugian negara tersebut dan menerbitkan hasil audit pada 7 Juli 2025. Dengan kurs Rp 16.298,30, nilai US$ 22 juta setara Rp 968,56 miliar.
Para terdakwa diduga menggunakan dokumen pendukung pencairan berupa purchase order dan invoice yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya untuk mencairkan fasilitas kredit LPEI. “Para terdakwa menggunakan fasilitas kredit yang diberikan LPEI kepada PT Petro Energy tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan,” kata jaksa.
















































