2 Pasang Kontestan Pilkada Barito Utara Didiskualifikasi, MK: Janjikan Umrah hingga Rp 16 juta ke Pemilih

5 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Dua pasang calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara dijatuhi hukuman diskualifikasi dari kepesertaan pilkada Barito Utara Tahun 2024 oleh Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan kedua kontestan terbukti berbuat curang dengan melakukan politik uang untuk membeli suara pemilih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemilih diberikan uang disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila memenangkan pilkada Barito Utara," kata Guntur dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025, Rabu, 14 Mei 2025.

Pilkada Barito Utara diikuti oleh dua pasangan calon, yaitu pasangan Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dengan nomor urut 1 dan pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya nomor urut 2.

Guntur menyebut, berdasarkan keterangan saksi dan penelusuran Mahkamah, ditemukan fakta bahwa pasangan Nadalsyah-Satra Jaya melakukan politik uang kepada pemilih dengan imbalan Rp 16 juta untuk satu pemilih yang memberikan suaranya.

Berdasarkan keterangan saksi, dia melanjutkan, pasangan Nadalsyah-Satra Jaya juga memberikan uang senilai Rp 64 juta kepada satu keluarga yang memilih pasangan nomor urut 2 ini di pilkada Barito Utara.

Sedangkan pasangan nomor urut 1, kata dia, membeli suara pemilih dengan nominal uang sebesar Rp 6,5 juta untuk satu pemilih dan janji akan memberangkatkan umrah. Kemudian, kata Guntur, berdasarkan keterangan saksi lain, pasangan Gogo-Hendro juga memberikan uang sebesar Rp 19,5 juta kepada satu keluarga yang memberikan suara untuk pasangan ini.

Guntur menyebutkan, praktik politik uang dilakukan dua pasangan calon pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang atau PSU di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Malakawen, Kecamatan Teweh Baru.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan kedua kontestan merusak demokrasi di Indonesia dan tidak dapat ditoleransi karena mencederai prinsip pemilihan umum sebagaimana Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut 1 dan 2," kata Guntur.

Adapun sebelumnya pasangan Nadalsyah-Sastra Jaya ditetapkan sebagai pemenang di Pilkada Barito Utara. Namun, kubu Gogo-Hendro mengajukan gugatan perselisihan hasil pilkada ke Mahkamah.

Mahkamah, kemudian memerintakan agar dilakukan PSU di pilkada Barito Utara. Namun hakim konstitusi Suhartoyo dalam putusan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 memerintahkan agar dilaksanakan PSU di pilkada Barito Utara

"Menyatakan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 dan 2 dari kepesertaan pilkada Barito Utara tahun 2024," kata Suhartoyo di gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu, 14 Mei 2025.

Dalam putusan ini, Suhartoyo melanjutkan, Mahkamah juga menyatakan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 472 dan 475 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Barito Utara dianggap batal.

Pun, keputusan KPU Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara dinyatakan batal.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |