19 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha, Ada Guru TK

1 day ago 3

PENYELIDIKAN kasus dugaan kekerasan terhadap anak di tempat penitipan anak atau daycare Little Aresha Yogyakarta memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Resor Kota Yogyakarta menetapkan 19 tersangka baru hasil pemeriksaan maraton gelombang kedua dan ketiga sepanjang Juli 2026 ini.

Penetapan belasan tersangka ini memperpanjang daftar tersangka kasus dengan 157 korban itu menjadi total 32 orang. Dari 19 nama tersangka baru tersebut terancam hukuman hingga lima tahun penjara akibat peran aktif maupun pembiaran tindak penganiayaan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

"Jadi 19 tersangka baru tersebut berasal dari berbagai posisi pekerjaan di tempat penitipan anak tersebut," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta Inspektur Satu Apri Sawitri, di sela pemeriksaan lanjutan para tersangka di Polresta Yogyakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Kelompok tersangka yang dijerat atas tindakan melakukan atau turut serta melakukan kekerasan didominasi oleh belasan pengasuh. Mereka adalah AS (24 tahun), DA (25 tahun), HD (24 tahun), PA (22 tahun), SU (22 tahun), SQ (23 tahun), TS (23 tahun), SR (30 tahun), TU (25 tahun), YI (27 tahun), CK (29 tahun), dan YS (30 tahun), serta staf kerumahtanggaan WU (29 tahun) dan seorang guru TK berinisial IN (24 tahun).

Sementara itu, kelompok yang dijerat atas peran membiarkan kekerasan terjadi meliputi satpam AM (42 tahun), dua staf administrasi DD (34 tahun) dan FA (23 tahun), staf kerumahtanggaan RF (37 tahun), serta guru TK berinisial TN (30 tahun). "Para tersangka berasal dari berbagai wilayah di Yogyakarta dan sekitarnya, seperti Kota Yogyakarta, Bantul, Gunungkidul, Sleman, hingga Klaten," kata Apri.

Dari total 19 tersangka tersebut, penyidik menahan 16 orang di Rutan Polresta Yogyakarta. Sedangkan dua tersangka—yakni DD yang sedang hamil dan tersangka lain yang memiliki bayi—dikenakan wajib apel setiap Senin dan Kamis. Sementara satu tersangka berinisial YS masih diupayakan pemanggilannya karena mangkir dari pemeriksaan.

Apri menjelaskan seluruh tersangka baru ini dijerat dengan sangkaan pasal berlapis. Sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yaitu Pasal 77 jo Pasal 76A terkait perlakuan diskriminatif, Pasal 77B jo Pasal 76B terkait penelantaran dan pembiaran anak dalam situasi salah, serta Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76C terkait tindakan kekerasan.

Konstruksi hukum ini juga disandingkan dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyertaan tindak pidana serta berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

"Atas jeratan pasal-pasal tersebut, para tersangka yang terbukti melakukan, menyuruh melakukan, turut serta, maupun membiarkan kekerasan menghadapi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta," kata dia.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |