TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi menerima laporan dari 15 perempuan yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual di tempat pengobatan alternatif Saung Dzikir Al-Zikra di Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Mereka melaporkan M, pemilik tempat pengobatan tersebut.
Camat Pondok Melati Heryanto mengatakan, korban menuding tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh M telah berlangsung sejak tahun 2016. "Korban pada saat itu sekitar 15 orang yang bersedia menyampaikan. Informasi dari korban ternyata kejadian ini sudah berlangsung cukup lama," kata Heryanto, Rabu, 14 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah menerima laporan, Heryanto mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi. Hasil tinjauan langsung itu diketahui bahwa melalui tempat pengobatan alternatif itu, M dikenal warga sekitar atau para pasiennya sebagai seorang guru atau ustad.
Adapun tempat pengobatan alternatif itu telah berdiri selama belasan tahun, namun hingga kini tidak memiliki izin resmi. Oleh karena itu, pada Kamis, 8 Mei 2025, tempat pengobatan alternatif ini disegel oleh pemerintah setempat.
“Kita lakukan proses penyegelan atau penutupan tempat pengobatan alternatif tersebut karena diduga sebagai tempat dilakukannya pelecehan seksual,” kata Heryanto.
Sejak dugaan pelecehan seksual di tempat pengobatan alternatif itu terkuak, M kabur dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Namun Heryanto memastikan, kasus dugaan pelecehan seksual ini telah diproses secara hukum dan akan terus berjalan melalui pihak yang berwenang.
“Kita lakukan penyegelan atau penutupan tempat pengobatan alternatif tersebut karena diduga menjadi lokasi terjadinya pelecehan seksual oleh oknum berinisial M, yang dikenal sebagai guru atau ustaz di wilayah tersebut,” kata Heryanto.
Pilihan Editor: Mengapa Sulit Menjerat Ormas yang Menjalankan Bisnis Ilegal