REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Digital (Diskomdigi) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Lilik Henry Ristanto, mengungkapkan, pihaknya telah meminta pendampingan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menangani peretasan serta pencurian 1,2 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga tergolong miskin di Jateng. Dia menyebut, BSSN sudah melakukan penanganan.
Lilik mengatakan, pihaknya menerima pemberitahuan dari BSSN soal adanya indikasi kebocoran data pada 20 Februari 2026. "Tanggal 25 Februari, berselang lima hari dari notifikasi itu, Kepala Dinas Komdigi Jateng selaku Ketua CSIRT (Computer Security Incident Response Team) menyampaikan surat kepada Kepala BSSN RI yang isinya adalah permohonan pendampingan pascainsiden, dan ini sudah ditangani oleh BSSN sampai dengan saat ini," ucapnya ketika diwawancara di Kota Semarang, Kamis (16/7/2026).
Menurut Lilik, ketika memperoleh informasi mengenai kebocoran data dari BSSN, Diskomdigi Jateng sudah mengambil upaya-upaya tindak lanjut sesuai batas kewenangannya. Dia menyebut, langkah paling utama yang diambil adalah melakukan asesmen terhadap sistem.
"Teman-teman dari bidang persandian dan keamanan siber, mereka melalukan self-assesment, lalu memandang perlu, dalam hal ini mitigasi risikonya akan berdampak lebih besar, dan membutuhkan sumber daya yang besar pula, surat tanggal 25 Februari inilah merupakan upaya kami untuk bagaimana memperkecil risiko terjadinya kebocoran lanjutan," ucap Lilik menyinggung pengiriman surat permohonan pendampingan kepada BSSN.
Dia menerangkan, objek yang menjadi sasaran peretasan adalah aplikasi Data Terpadu (DT) Jawa Tengah. Aplikasi itu juga dapat diakses melalui situs web. Menurut Lilik, aplikasi tersebut dikelola oleh Dinas Sosial (Dinsos) Jateng.
Ketika ditanya soal pertanggungjawaban, Lilik menilai Dinsos Jateng juga merupakan korban dari aksi peretasan tersebut. "Karena tidak ada niat jahat di pemerintah provinsi, apakah di Dinas Sosial, pemangku datanya ini kan Dinas Sosial, aplikasinya Dinas Sosial, jadi mereka ini juga korban," ujarnya.
Dia menambahkan, Dinsos Jateng juga telah mengambil langkah sesuai standar prosedur operasional saat menerima informasi soal adanya peretasan, termasuk segera melapor ke Diskomdigi Jateng. Diskomdigi Jateng kemudian melanjutkan laporan tersebut ke pusat.
"Ini sudah upaya maksimal yang bisa dilakukan sebagai pemangku data Dinas Sosial," kata Lilik.
Dia menjelaskan, total aplikasi yang dimiliki seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Jateng mencapai 400-an. "Aplikasi total di daerah dikoordinasikan oleh Komdigi. Tapi perencanaan, pembangunan, pengembangan, operasionalisasi, setiap OPD dimungkinkan punya aplikasi. Misalnya aplikasi rumah sakit, dibangun dan dikembangkan rumah sakit," ucapnya.
Lilik menambahkan, aplikasi DT Jateng, misalnya, dikelola oleh Dinsos Jateng. "Tapi co-location data servernya ada di data center kita," ujar dia.

3 hours ago
1











































