MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI. “Sudah, sudah, sebelum Lebaran, tanggal 27 atau 28 Maret,” kata Prasetyo saat dihubungi pada Kamis, 17 April 2025.
UU TNI yang telah disahkan oleh DPR pada Kamis, 20 Maret 2025, itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan. Bahkan, sejumlah orang masih menggelar aksi kemah di seberang Gerbang Pancasila Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025. Aksi menolak UU TNI yang dinamakan Piknik Melawan itu berlanjut meski enam orang peserta sempat ditangkap oleh kepolisian pada malam sebelumnya.
Lantas, apa saja perubahan signifikan dalam revisi UU TNI? Dalam UU TNI yang baru, terdapat sejumlah perubahan mencakup kedudukan TNI, perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit aktif, penambahan usia pensiun prajurit, dan perluasan wewenang TNI. Sejumlah kalangan, termasuk mahasiswa, menilai hal ini merupakan upaya meregresi demokrasi dengan cara menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
Kedudukan TNI
Pasal 3 dalam undang-undang itu mengatur mengenai kedudukan TNI, terutama pada ayat (2). Ayat itu menyatakan kebijakan dan strategi pertahanan, serta dukungan administrasi yang berkaitan dengan aspek perencanaan strategis TNI, berada di dalam koordinasi Kementerian Pertahanan. Adapun pengerahan kekuatan militer tetap berada di bawah kendali Presiden.
Dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pasal itu diusulkan mengakomodasi administrasi TNI yang lebih strategis dan lebih tertata.
Penambahan Kewenangan dan Tugas TNI
Perubahan signifikan lainnya dalam UU TNI adalah penambahan kewenangan dan tugas TNI, yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Terdapat dua tugas pokok TNI yang ditambahkan dalam ayat tersebut dari sebelumnya 14 menjadi 16. Kedua tugas pokok tersebut adalah TNI dapat membantu mengatasi ancaman siber pada sektor pertahanan, dan melindungi serta menyelamatkan WNI atau kepentingan nasional di luar negeri.
Perluasan Pos Jabatan Sipil untuk TNI Aktif
Adapun Pasal 47 mengatur mengenai perluasan pos jabatan sipil yang dapat diduduki prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya Pasal 47 menyebutkan terdapat 10 pos jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang dapat diduduki tentara aktif, kini jumlahnya bertambah. Salah satunya adalah pos jabatan di Kejaksaan Agung.
Berdasarkan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI dalam Pasal 47 diperluas dari sebelumnya 10 menjadi 14 kementerian atau lembaga, yaitu:
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Perpanjangan Usia Pensiun Personel TNI
Sementara itu, pasal lain yang direvisi adalah Pasal 53, yang mengatur tentang usia pensiun prajurit.
Sebelumnya, pada Pasal 53 UU TNI, aturan masa pensiun paling tinggi yakni 58 tahun bagi perwira. Sementara untuk bintara dan tamtama usia pensiun tertinggi yakni 53 tahun. Berdasarkan beleid yang diperoleh Tempo, rumusan baru Pasal 53 UU TNI mengatur sejumlah perubahan.
Pada ayat (2) disebutkan usia pensiun tamtama dan bintara 55 tahun, perwira sampai dengan pangkat kolonel 58 tahun, perwira tinggi bintang satu 60 tahun, perwira tinggi bintang dua 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga pensiun pada usia 62 tahun. Ayat (3) mengatur, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, dapat melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 65 tahun.
Selanjutnya, ayat (4) menyebutkan perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan Presiden.
Hendrik Yaputra, Hanin Marwah, Hammam Izzuddin, Andi Adam Faturahman, dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Reaksi Jokowi setelah Massa TPUA Mendatangi Rumahnya