Untuk Kali Kedua, KPK Kembali Berjanji Segera Umumkan Tersangka Kasus Kuota Haji

1 hour ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjanjikan untuk segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pada Rabu pekan lalu, KPK melalui Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut akan mengumumkan tersangka 'dalam waktu dekat'.

Kini, KPK kembali menyatakan 'segera' menetapkan tersangka dalam perkara ini. "Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan juga bahwa KPK akan segera menyampaikan update penyidikannya termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (16/9/2025).

KPK menjelaskan, kasus ini berangkat dari sprindik umum. Sehingga memang pada saat dilakukan penyidikan pada tahap awal belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak seperti Kemenag, BPKH, asosiasi atau pun Biro Perjalanan Haji.

"Untuk apa? Untuk melihat konstruksi perkara ini secara utuh, bagaimana diskresi terkait dengan splitting atau pembagian kuota tambahan yang kalau kita merujuk pada undang-undang pembagiannya adalah 92 persen reguler dan 8 persen khusus," ujar Budi.

KPK menjelaskan, konstruksi perkaranya bermula dari diskresi pembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah RI. Dari kuota tambahan sebanyak 20 ribu ini dipecah Kemenag menjadi 50-50 untuk haji reguler dan haji khusus.

"Ini seperti apa kronologi dan juga motif-motif yang kemudian mendorong untuk dilakukan diskresi atau kebijakan pembagian kuota tambahan ini menjadi 50-50," ujar Budi.

Berikutnya, Budi menyebut penyidik KPK mendalami efek dari kebijakan pembagian kuota 50-50 ini seperti apa. Sebab dengan pembagian ini artinya kuota tambahan yang kemudian menjadi kuota khusus yang dikelola oleh Biro Perjalanan Haji bertambah secara signifikan.

"Yang tadinya 8 persen atau sekitar 1.600 kuota kalau dari total kuota tambahan 20 ribu kemudian meningkat secara signifikan menjadi 10 ribu, artinya ada selisih 8.400," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Janji pekan lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |