Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2025 Turun ke Rp 482,23 Triliun

16 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai lebih dari Rp 482 triliun. Capaian tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 650,6 triliun.

“Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp 32,68 triliun atau turun 12,22 persen dibandingkan posisi November 2025 yang sebesar Rp 37,23 triliun. Dengan demikian, secara keseluruhan transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp 482,23 triliun,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Desember 2025, Jumat (9/1/2026).

Meski nilai transaksi aset kripto pada 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, Hasan menilai capaian tersebut tetap menunjukkan kondisi yang positif bagi industri aset kripto nasional. OJK juga mencatat, hingga November 2025 jumlah konsumen aset kripto berada dalam tren peningkatan, yakni mencapai 19,56 juta konsumen. Angka tersebut meningkat 2,5 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta konsumen.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar aset kripto nasional tetap terjaga dengan baik,” tuturnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, hingga 30 November 2025 penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun. Capaian tersebut melampaui setoran negara dari sektor usaha ekonomi digital sepanjang 2024 yang sebesar Rp 32,32 triliun.

Penerimaan pajak digital sebesar Rp 44,55 triliun tersebut berasal dari pemungutan pajak pertambahan nilai perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun, pajak atas aset kripto sebesar Rp 1,81 triliun, serta pajak fintech (peer to peer lending) sebesar Rp 4,27 triliun. Selain itu, terdapat pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.

Adapun penerimaan pajak kripto yang terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 719,61 miliar pada 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Rosmauli dalam keterangan resmi, Ahad (28/12/2025).

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |