TKDN Jadi Justifikasi Tarif Trump untuk Indonesia, INDEF: Standar Ganda

17 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga riset ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump menerapkan standar ganda saat memberi tambahan tarif impor khusus kepada Indonesia. Sebab, pemerintah AS menjustifikasi tarif itu dengan alasan Indonesia telah mencurangi AS lewat penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) terhadap produk impor.

Kepala Center of Industry, Trade, and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho menyampaikan justifikasi tersebut merupakan alasan yang tidak adil. "Menurut saya ini menjadi standar ganda dari AS, karena AS sendiri memiliki undang-undang yang salah satunya itu memprioritaskan produk-produk lokal," kata Andry melalui pesan suara pada Kamis, 3 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu undang-undang itu, kata Andry, adalah Buy American Act yang pertama kali diterbitkan Kongres AS pada 1933. Beleid itu mengharuskan pemerintah AS untuk membeli barang-barang dengan TKDN tertentu untuk transaksi pengadaan di atas US$ 10 ribu.

Andry menilai TKDN atau syarat komponen lokal yang disorot Presiden Trump dari Indonesia merupakan praktik yang cukup lumrah. "Artinya, sudah praktek yang cukup umum diterapkan, tidak hanya oleh Indonesia tetapi juga oleh negara-negara lain, termasuk AS sendiri," ucap dia.

Meski begitu, Andry menilai penerapan kebijakan TKDN di Indonesia juga belum sempurna. "Masih ada kelemahan dalam sistem TKDN kita. Tetapi kalau itu yang menjadi justifikasi bagi AS untuk memberikan tarif yang begitu besar, menurut saya itu adalah hal yang kurang tepat," ujar Andry.

Menurut dia, TKDN adalah salah satu upaya untuk memperdalam basis industri di Tanah Air. Kemampuan industri Indonesia, kata Andry, perlu mendapatkan insentif dalam bentuk TKDN.

Saat mengumumkan tarif untuk Indonesia dan sejumlah negara lainnya, Trump menyoroti beberapa kebijakan impor yang dia sebut sebagai hambatan nontarif atau non-tariff barrier. Untuk Indonesia, Trump menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), lisensi impor yang dia sebut rumit, dan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diberlakukan Indonesia.

"Indonesia mempertahankan persyaratan konten lokal lintas komoditas untuk banyak sektor, rezim lisensi impor yang rumit, dan, mulai tahun ini, akan mengharuskan firma sumber daya alam untuk menyimpan pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi US$ 250.000 atau lebih," seperti tertulis dalam Fact Sheet Gedung Putih yang terbit di laman whitehouse.gov pada 2 April 2025.

Bersamaan dengan pernyataan tersebut, Trump mengumumkan AS akan mengenakan tarif 32 persen terhadap komoditas impor dari Indonesia. Indonesia menjadi negara urutan kedelapan yang mendapat tarif terbesar dari presiden ke-47 AS itu.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |