loading...
Tim hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU Jakarta ke DKPP. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran profesionalitas penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024. Foto: SINDOnews/Riyan Rizki
JAKARTA - Tim hukum Pasangan Cagub-Cawagub Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan KPU Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan ini terkait dugaan pelanggaran profesionalitas dalam penyelenggaraan Pilkada Jakarta 2024.
“Kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP yakni seluruh penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama ketua dan anggota KPU Jakarta,” ujar Tim Hukum Penyelenggara Kampanye RIDO Muslim Jaya Butar-Butar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).
“Kemudian berikutnya dari KPU Jakarta Timur baik ketua dan anggotanya kami laporkan atas dugaan melanggar asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu,” sambungnya.
Menurut dia, KPU Jakarta harus mampu menjamin pelayanan yang baik kepada pemilih seperti pemerataan pemberian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau formulir C6.
Polemik formulir C6 itu membuat tingkat partisipasi rakyat Jakarta rendah, hanya 59 persen. “Kalau kita lihat data survei tingkat partisipasi rakyat Jakarta untuk memilih itu hanya 59% berarti ada 41% masyarakat yang tidak memilih,” katanya.
Muslim menambahkan wilayah yang dinilai tingkat partisipasinya rendah yaitu Jakarta Timur. Tingkat partisipasi di wilayah tersebut hanya 30 persen.
“Berarti kalau misalnya DPT-nya ada 580 per TPS kemungkinan besar ada 300-400 yang tidak menggunakan hak pilih. Kalau ini terjadi di seluruh Jakarta khususnya di Jakarta Timur bisa kita bayangkan bahwa banyak hak-hak dari masyarakat yang hilang gara-gara tidak mendapatkan C6 distribusi tersebut,” ungkapnya.
(jon)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya