REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK — Penegak hukum kehutanan melakukan pengawasan kebakaran hutan di dua Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), satu perusahaan beroperasi di Kabupaten Sambas dan satu di Kabupaten Sanggau.
Pengawasan dilakukan Tim Gabungan Pengawas Kehutanan yang terdiri dari Tim Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah X Pontianak, dan Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Kalimantan.
Tim Gabungan Pengawas Kehutanan menemukan areal kebakaran di dalam konsesi PBPH perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sambas. Kebakaran diperkirakan seluas kurang lebih 400 hektar yang pada tanggal 19 sampai 22 Juli 2025.
Lokasi tersebut berada di sekitar perbatasan negara Indonesia–Malaysia. Tim juga menemukan areal kebakaran di konsesi PBPH perusahaan yang beroperasi di Kabupaten
Sanggau. Kebakaran yang diperkirakan seluas kurang lebih 30 hektar terjadi pada tanggal 14 sampai 24 Juli 2025.
Tim Gabungan Pengawas Kehutanan melakukan penindakan di kedua areal terbakar tersebut dengan memasangan plang pengawasan kebakaran. Tim juga melakukan pengecekan sarana prasarana kebakaran hutan, laporan kegiatan penanggulangan kebakaran hutan yang telah dilaksanakan, SOP serta kesiapsiagaan pemilik konsesi dalam penanggulangan kebakaran hutan.
Penyegelan dan pemasangan plang tersebut bagian dari upaya penanggulangan kebakaran hutan. Termasuk memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran yang terjadi di kawasan hutan dan areal kerja perusahaan pemegang izin.
“Penyegelan terhadap dua perusahaan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya pengawasan di bidang kehutanan selama beberapa waktu terakhir," kata Dirjen Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataannya, Rabu (30/7/2025).
Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan Balai Gakkumhut Wilayah Kalimantan terus melakukan pemantauan terhadap titik panas. Ia juga mengatakan Balai akan terus melakukan pengawasan kebakaran hutan di wilayah Kalimantan Barat sebagai upaya pencegahan potensi transboundary haze (asap lintas batas) ke negara tetangga.
"Jika terbukti melanggar, dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, serta perdata sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Leonardo.
Balai Gakkumhut Kalimantan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan serta mengawasi dan melaporkan pelanggaran di bidang kehutanan, khususnya kejadian kebakaran hutan. n Lintar Satria