Terungkap, Fakta Baru Kaki Patah Bocah Perempuan di Nias Selatan Ternyata Bawaan Sejak Lahir

3 days ago 9

Minggu, 02 Februari 2025 - 20:45 WIB

loading...

Terungkap, Fakta Baru...

Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya perlihatkan hasil pemeriksaan medis di kaki NN. FOTO/IST

JAKARTA - Polisi menemukan fakta baru terkait kabar bocah perempuan di Nias Selatan yang patah kaki akibat dianiaya keluarga. Hasil pemeriksaan media menunjukkan bahwa bentuk kaki yang patah-patah merupakan kelainan sejak lahir.

Hal ini diungkapkan Kapolres Nias Selatan AKBP Ferry Mulyana Sunarya dalam konferensi pers, Minggu (2/2/2025). Ferry Mulyana Sunarya menegaskan dugaan kaki patah bocah perempuan yang viral di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.

"Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan," kata Ferry sambil menunjukkan hasil medis kepada wartawan saat konferensi pers, Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga

7 Fakta Kasus Bocah Perempuan Dianiaya di Nias Selatan, Nomor 5 Masih Misteri

Dia membenarkan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap NN. Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban. D ditetapkan tersangka setelah polisi lakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.

"Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban dan setelah korban divisum menunjukkan kekerasan bagian luka luar lebam dipaha kiri atas sebesar tiga centi meter," kata Ferry.

Menurutnya, pelaku melakukan penganiayaan terhadap NN karena kesal keponakannya itu tak pulang ke rumah selama tiga hari (kabur) menuju di belakang rumah atau dekat Sekolah Dasar Negeri Hilikara.

"Itu terjadi (penganiayaan) karena diakibatkan kekesalan pelaku terhadap korban yang sebelumnya korban (NN) meninggalkan rumah selama tiga hari menuju bukit dibelakang rumah atau dekat sekolah," ujarnya.

Baca Juga

Bocah Kaki Bengkok di Nias Selatan Disebut Dinkes Sumut Bawaan Lahir, Kesaksian Tetangga Justru Berbeda

Atas perbuatannya tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(abd)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

Terungkap, Fakta Baru...

33 menit yang lalu

Gempar, Janin Bayi Ditemukan...

51 menit yang lalu

Keroyok Pemuda yang...

1 jam yang lalu

Dalih Dinas SDA saat...

2 jam yang lalu

Mengenal 3 Gorila Ragunan...

2 jam yang lalu

Remaja Asal Palembang...

3 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |