Tersangka Dugaan Korupsi Penggelapan Kredit Bank BUMN di Sukabumi Ditangkap Kejaksaan, Kerugian Rp 1,7 Miliar

4 hours ago 6

Home > Kabar Saturday, 13 Sep 2025, 18:38 WIB

Modus perbuatan tersangka penyalahgunaan kredit dengan total kerugian mencapai Rp 1.770.097.675.

Kejari Kota Sukabumi tengah membawa tersangka pelaku perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan predit pada Bank BRI di Sukabumi.Kejari Kota Sukabumi tengah membawa tersangka pelaku perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan predit pada Bank BRI di Sukabumi.

SUKABUMI--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menangkap seorang pelaku perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan predit pada Bank BRI di Sukabumi. Di mana, pelaku berperkara di dua kantor cabang bank yakni Unit Situmekar Kantor Cabang Sukabumi pada Tahun 2021 sampai dengan 2023 dan pada Bank BRI Unit Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi pada Tahun 2023.

'' Pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 19.50 WIB di Jalan Sunan Giri, Rangkasbitung, Kab. Lebak, Banten telah dilakukan penangkapan oleh Tim Kejaksaan terhadap tersangka Ri (yang sebelumnya DPO-red),'' ujar Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Hadrian Suharyono dalam keterangan persnya, Sabtu (13/8/2025).

Selanjutnya tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, pada Sabtu pukul 09.00 Wib tersangka dibawa Ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi untuk diserahkan ke Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Setelah dilakukan Pemeriksaan, tersangka akan dilakukan penahanan di Tingkat penyidikan selama 20 hari kedepan, dan akan dilakukan proses selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menurut Hadrian, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pemanggilan secara sah dan patut sebanyak dua kali berturut-turut yakni pada Tanggal 27 Agustus 2025 dan tanggal 2 September 2025. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah.

Selain itu terhadap tersangka diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Tersangka terang Hadrian, diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit pada Bank BRI Situmekar Kantor Cabang Sukabumi pada Tahun 2021 sampai dengan 2023.

Berikutnya, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pelunasan kredit pada Bank BRI Sukabumi Utara Kantor Cabang Sukabumi pada Tahun 2023.

'' Modus perbuatan tersangka penyalahgunaan kredit,'' katanya. Total kerugian terang Hadrian mencapai Rp 1.770.097.675. Terhadap tersangka dikenakan Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Riga Nurul Iman

Image

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |