Dituduh Lakukan Kartel Bunga, Begini Tanggapan AFPI

3 hours ago 6

Ilustrasi pinjaman online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan bahwa penyelenggara pinjaman daring (pindar) wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) mulai 31 Juli 2025.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Sebanyak 97 platform pinjaman daring (pindar) anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menolak tuduhan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan kesepakatan penentuan batas maksimum suku bunga. Penegasan itu disampaikan pasca sidang tanggapan terlapor di KPPU, Kamis (11/9/2025) di Jakarta.

“Tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal. Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” ujar Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafa dalam keterangan yang diterima Republika, Sabtu (13/9/2025).

Ia menjelaskan, pedoman perilaku AFPI yang dijadikan bukti investigator KPPU bukan untuk membatasi persaingan. Pedoman tersebut disusun untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi yang marak dilakukan pinjol ilegal sebelum adanya regulasi.

“Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8 persen pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price). Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ucap Entjik.

Menurut dia, praktik di lapangan menunjukkan setiap platform menerapkan bunga berbeda sesuai sektor dan tingkat risiko bisnis. Hal ini membuat kompetisi tetap terjaga sekaligus menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri.

Dalam tanggapannya di hadapan majelis hakim, seluruh platform juga menyatakan keberatan atas tuduhan investigator KPPU.

“Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel. Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Apakah ada pelaku usaha yang berani tidak menjalankan arahan regulator? Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” kata Entjik.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |