Terpidana Kerja Sosial akan Ditempatkan di RS hingga Pondok Pesantren

1 day ago 7

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang, Totok Budiyanto, mengungkapkan, pihaknya telah siap menerapkan pidana kerja sosial seperti yang diatur dalam KUHP terbaru. Dia mengatakan, nantinya terpidana dengan hukuman kerja sosial akan dipekerjakan di tempat-tempat publik seperti rumah sakit, panti asuhan, hingga pondok pesantren. 

"Jadi ada beberapa titik yang akan nanti kita lakukan kegiatan pidana alternatif yaitu kerja sosial. Bisa nanti di pondok pesantren, di rumah sakit, puskesmas, panti asuhan, tempat wisata," ungkap Totok ketika diwawancara, Rabu (7/1/2026). 

Dia menambahkan, penerapan pidana kerja sosial akan tetap memperhatikan hak asasi manusia (HAM). "Bentuk kerja sosial nanti mungkin bisa berupa bersih-bersih, bisa juga merawat di panti jompo, disesuaikan dengan biografi dari terpidana," katanya. 

Nantinya jam kerja para terpidana juga akan ditentukan. "Misalnya kalau untuk bersih-bersih ruangan tertutup, mungkin bisa enam atau delapan jam. Nanti ada waktu istirahat juga," ujar Totok. 

Totok menerangkan, penentuan lokasi kerja sosial akan ditentukan berdasarkan hasil koordinasi antara aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan. "Dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang itu hanya (berperan) dalam pembimbingan. Tapi dalam pelaksanaan pengawasan, itu nanti di tingkat kejaksaan. Namun kita melihat juga keputusan dari majelis hakim," ucapnya. 

Dia mengatakan, pidana kerja sosial hanya akan diterapkan kepada pelaku tindak pidana ringan (tipiring). "Kalau untuk vonis (hukumannya), di bawah enam bulan dan ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun. Hanya tindak pidana ringan," ujarnya. 

Totok mengungkapkan, terkait pelaksanaan hukuman pidana kerja sosial, Bapas Kelas I Semarang telah meneken nota kesepahaman dengan beberapa pemerintah daerah (pemda), seperti Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Semarang. Menurutnya pemda-pemda terkait cukup menyambut penerapan pidana kerja sosial untuk pelaku tipiring.

Sementara itu Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas I Semarang, Catur Yuliwiranto, mengungkapkan, saat ini Bapas Kelas I Semarang sudah menyosialisasikan penerapan hukuman pidana kerja sosial ke sejumlah kabupaten/kota. Menurut Catur, tidak hanya pemda, masyarakat juga menyambut pelaksanaan pidana kerja sosial. Masyarakat disebut dapat memantau langsung implementasi pidana kerja sosial. 

Catur mengatakan, pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya tidak boleh melampaui delapan jam per hari. "Tidak boleh melebihi delapan jam. Tapi yang dilakukan terpidana nantinya tanpa gaji, karena sifatnya kerja sosial," ucapnya. 

Menurut Catur, penempatan terpidana yang dihukum kerja sosial bisa berbeda-beda. Apalagi jika terdapat di antara mereka yang memiliki keahlian atau keterampilan tertentu. "Yang tidak punya skill, nantinya melakukan kerja sosial berupa kebersihan lingkungan, kebersihan kantor, kebersihan jalan, dan sebagainya," ungkapnya. 

Dia menerangkan, bapas nantinya akan menjadi pihak yang merekomendasikan bentuk pidana kerja sosial kepada majelis hakim sebelum mereka menjatuhkan vonis kepada terdakwa. "Setelah hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dengan tuntutan jaksa, dengan pertimbangan kami dari pembimbing kemasyarakatan, maka hakim memutus perkara: berapa jam (kerja sosial), di mana dia melakukan, dan bidang kerja sosialnya," kaya Catur.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |