loading...
Polda Jatim menetapkan NK (60), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Foto/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) menetapkan NK (60), pemilik salah satu panti asuhan di Surabaya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak asuhnya. Korban merupakan siswa kelas X di salah satu SMK Kota Surabaya.
“Tersangka melakukan praktik bejatnya sekitar bulan Januari 2022 sampai terakhir 25 Januari 2025,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (3/2/2025).
Farman menceritakan, awalnya rumah penampungan ini dikelola oleh tersangka dan istrinya. Namun pada tanggal 14 Februari 2022, istri tersangka mengajukan cerai dan meninggalkan rumah tersangka dengan alasan sering mengalami kekerasan secara verbal maupun psikis dari tersangka.
Pada saat istri tersangka meninggalkan rumah tersebut, mulailah tersangka ini melakukan aksinya. Pada bulan Januari tahun 2022, tersangka tidur sekamar dengan korban.
Saat itu, pada tengah malam, korban yang sedang tertidur dibangunkan tersangka.
“Lalu diajak ke kamar kosong dan selanjutnya tersangka melakukan persetubuhan dengan korban," ujar Farman.
Kejadian tersebut, terjadi sejak Januari 2022 berulang hingga terakhir kali kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya