GOOTO.COM, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengeluarkan pengumuman terkait peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta pada tanggal 6 dan 9 Juni 2025. Hal ini dikarenakan adanya hari libur nasional pada tanggal tersebut.
Iklan
Seperti diketahui, tanggal 6 Juni 2025 diperingati Hari Raya Idul Adha 2025. Sementara itu, di tanggal 9 Juni 2025 merupakan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025.
"Sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 2025 pada 6 Juni 2025 dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 2025 pada 9 Juni 2025, penerapan ganjil-genap di ruas-ruas jalan di Jakarta Ditiadakan," tulis pengumuman di akun Instagram resmi, @dishubdkijakarta, sebagaimana dikutip Gooto pada hari ini, Kamis, 5 Juni 2025.
Peniadaan ganjil genap di Jakarta ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Selain itu, kebijakan ini juga tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3. Dalam beleid itu disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.