SPMB Jawa Barat, Berikut Rancangan Aturan soal 4 Jalur dan Kuotanya

1 day ago 4

TEMPO.C, Bandung - Dinas Pendidikan Jawa Barat telah menggelar Uji Publik Eksternal Peraturan Gubernur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di Bandung. Dalam rancangan aturan tentang petunjuk teknis itu, penerimaan murid baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan akan dibuka lewat empat jalur masuk.

Mayoritas lewat jalur domisili dengan kuota minimal 40 persen dari total daya tampung, kemudian minimal 30 persen jalur prestasi, minimal 25 persen jalur afirmasi dan maksimal 5 persen untuk jalur mutasi. Sisa kuota dapat dialihkan untuk menambah kuota pada jalur domisili, afirmasi, dan prestasi. Ketentuan porsi kuota itu dinyatakan hanya berlaku bagi SMA, tidak untuk SMK maupun Sekolah Luar Biasa (SLB).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagi SMK, jalur afirmasi dipatok 30 persen dari daya tampung sekolah dengan pembagian kuota bagi afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu sebesar 25 persen dan bagi calon murid berkebutuhan khusus 5 persen. Jalur domisili berdasarkan jarak terdekat tempat tinggal calon siswa dengan sekolah maksimal ditetapkan 10 persen. Adapun via jalur mutasi atau anak guru dengan kuota maksimal 5 persen. Kuota terbanyak lewat jalur prestasi hingga 55 persen, yang terbagi 50 persen dari prestasi akademik dan 5 persen dari prestasi non-akademik.

Prestasi akademik itu terdiri dari persiapan kelas industri sebesar 20 persen, prestasi nilai rapor 25 persen, dan prestasi bidang akademik 5 persen. Sementara prestasi non akademik terdiri dari prestasi kepemimpinan sebagai Ketua OSIS atau sebagai Pimpinan Regu Utama (Pratama) pada Kepramukaan sebesar 1 persen dan prestasi bidang non akademik sebesar 4 persen. Sisa kuota dapat dialihkan ke jalur lain sampai batas kuota terpenuhi sesuai urutan ketentuan. SMK juga dapat menerima calon murid berkebutuhan khusus yang disesuaikan dengan bidang atau program keahlian disertai rekomendasi tenaga ahli atau psikolog, atau medis, dan pusat sumber daya manusia.

Domisili calon murid dibuktikan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga. Lama tinggalnya paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran sekolah. Adapun domisili calon murid dari daerah bencana nasional dan daerah, mengikuti tempat domisili sementara dengan dibuktikan surat keterangan dari Kantor Desa atau Kelurahan. Saat diduga ada ketidaksesuaian dokumen dengan tempat domisili calon murid, sekolah bersama pemerintah daerah Provinsi Jawa Barat wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aktivis Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan yang hadir dalam uji publik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat mengatakan, ada beberapa perubahan yang signifikan dalam rancangan aturan seleksi siswa baru SMA dan SMK di Jawa Barat. Misalnya sekolah diberi kesempatan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen dari calon siswa.

“Sekolah juga diberi hak untuk melakukan uji kompetisi terhadap prestasi non akademik calon murid,” kata Iwan kepada Tempo, Senin 14 April 2025.

Selain itu, ada tes standar untuk calon murid yang akan mendaftar lewat jalur prestasi akademik. Dalam rancangan aturan, 50 persen komponen yang diperhitungkan berasal dari hasil tes terstandar. Ujian itu berupa tes berbasis website yang dilakukan secara terpusat dan dikelola oleh Dinas Pendidikan provinsi Jawa Barat. Ketentuannya, kompetensi yang diujikan merupakan kompetensi literasi dan numerasi dengan bentuk soal pilihan ganda. Kemudian tes itu hanya diterapkan bagi pendaftar jalur prestasi.

Adapun tempat pelaksanaan tes yaitu di sekolah tujuan pendaftaran. Perangkat yang digunakan pendaftar untuk ujian seperti laptop atau handphone. Sementara 50 persen komponen nilainya berasal dari nilai rapor, kejuaraan akademik dan non-akademik, atau kepemimpinan OSIS atau Pratama Pramuka.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |