Soal Aturan ASN Jakarta Wajib Naik Angkutan Umum Tiap Rabu

3 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi Jakarta menerbitkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 yang diteken Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo pada 23 April 2025.

"Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap hari Rabu kami akan setengah memaksa semua ASN di Jakarta harus naik angkutan umum," kata Pramono Anung dalam keterangan tertulis pada Kamis, 24 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemberlakuan kebijakan tersebut juga dikonfirmasi juru bicara gubernur Jakarta, Chicko Hakim, mengungkapkan aturan tersebut berlaku sejak ditandatangani Pramono. "Pada 23 April 2025, Bapak Gubernur telah menandatangani Ingub tentang penggunaan angkutan umum massal untuk pegawai Pemprov Jakarta," kata Chicko melalui pesan singkat pada Senin, 28 April 2025.

Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025 tak hanya mengikat jajaran ASN biasa. Namun berlaku bagi seluruh ASN dan pegawai Pemerintah Provinsi, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat. Ingub sepanjang dua halaman itu mengatur beragam ketentuan penggunaan transportasi umum setiap Rabu. Dokumen juga dilengkapi lampiran berisi tata cara pelaporan untuk memastikan seluruh pegawai pemerintah benar-benar menjalankan instruksi tersebut.

Untuk mendorong kebijakan wajib transportasi umum, Pemerintah Provinsi Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas setiap Rabu. "Maka fasilitas yang dimiliki pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu," ujar Pramono.

Kebijakan ini, menurut Pramono, merupakan bagian dari upaya mengatasi kemacetan di Jakarta serta meningkatkan kebiasaan penggunaan angkutan publik. Dia juga menyebut jaringan transportasi publik di Jakarta telah terintegrasi hingga 91 persen. Nantinya, kata Pramono, para ASN dapat memanfaatkan layanan angkutan umum tersebut secara cuma-cuma.

Jenis angkutan umum yang dimaksud  dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 mencakup Transjakarta, MRT, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL Jabodebek, kereta bandara, bus dan angkot reguler, kapal penyeberangan, serta kendaraan antar-jemput pegawai. ASN juga diperkenankan menggunakan moda transportasi lainnya seperti ojek daring bila lokasi akhir tak terjangkau langsung.

Pemprov DKI Jakarta mengecualikan Ingub bagi pegawai yang mengalami kondisi khusus. “Dikecualikan dari penggunaan angkutan umum massal sebagai moda transportasi bagi seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada setiap hari Rabu, bagi pegawai dengan kondisi sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang membutuhkan mobilitas tertentu,” tulis aturan tersebut yang dikutip dari Antara, Senin 28 April 2025.

Untuk memastikan pelaksanaan aturan, Ingub juga dilengkapi lampiran berisi tata cara pelaporan aktivitas perjalanan dinas. Setiap pegawai diwajibkan mengirim swafoto di dalam transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja dengan menyertakan lokasi, waktu, dan tanggal. Foto itu dikirim ke admin kepegawaian di masing-masing unit kerja. Nantinya, laporan rekap akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Jakarta dan Gubernur Jakarta.

Selain itu, perangkat daerah juga diimbau membagikan dokumentasi kegiatan naik transportasi umum di media sosial. "Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan massal dalam beraktivitas," bunyi Ingub tersebut.

Meski begitu, Ingub yang diteken Pramono Anung itu tidak memuat ketentuan sanksi bagi ASN yang melanggar. Baik dalam naskah utama maupun lampirannya, tidak tercantum hukuman bagi pegawai Pemerintah Provinsi Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Sultan Abdurrahman berkontribusi dalama artikel ini.
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |