Sidang Bea Cukai Ungkap Kode Suap untuk BIN, Polisi, hingga Jaksa

7 hours ago 5

SIDANG dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengungkap adanya kode dugaan suap selain "Sales-02". Dalam persidangan terungkap bahwa kode-kode di Blueray Cargo diduga merujuk pada sembilan lembaga negara.

Fakta itu mencuat dalam pemeriksaan saksi Yohanes Setiawan, pegawai Blueray Cargo, oleh penasihat hukum terdakwa Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026. Kuasa hukum Rizal, Soesilo Aribowo, mula-mula menanyakan arti kode Sales-02. "Itu kode untuk apa, Pak?" tanya Soesilo.

"Di perusahaan Blueray, kode Sales-02 diidentifikasikan untuk Bea Cukai," jawab Yohanes.

Yohanes mengatakan kode tersebut dibuat oleh pemilik perusahaan forwarder Blueray Cargo, John Field.

Soesilo kemudian mendalami keberadaan kode lainnya. "Kalau ada kode 02, sampai nol berapa kodenya, Pak?" tanyanya.

"Saya lupa, Pak. Kurang tahu," jawab Yohanes.

"Tapi lebih dari satu kode itu? Apakah ada kode 01?" tanya Soesilo lagi.

"Harusnya ada, Pak," kata Yohanes.

"Jangan harusnya. Saudara tahu enggak?" cecar Soesilo.

"Tidak tahu kalau itu," jawab Yohanes.

Soesilo mengatakan tim penasihat hukum akan mendalami kode-kode tersebut karena keterangannya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Kuasa hukum lainnya, Nila, kemudian membacakan isi BAP Yohanes. "Bapak mengatakan bahwa, 'Saya mengetahui ada kode 1, 2, dan ada sampai kode 9. Kode 1 untuk Polisi, 2 untuk Bea Cukai, 3 untuk Pajak, 4 untuk Jaksa, 5 untuk Kementerian Perdagangan, 6 untuk Kementerian Perindustrian, 7 untuk Kementerian Pendidikan dan Kementerian Perhubungan, 8 untuk BPK, dan 9 untuk Badan Intelijen Negara.' Ini yang Bapak maksud apa ya?" tanya Nila.

Yohanes membenarkan isi BAP tersebut. Namun, ia mengaku tidak menghafal seluruh kode. "Iya, itu saya tadi sebutkan saya mengetahui ada lebih dari satu kode, tetapi yang lainnya saya tidak hafal," ujarnya.

Yohanes menjelaskan penyidik menunjukkan daftar barang bukti yang disita dari Andreas Budi Santoso, asisten pribadi John Field, saat pemeriksaan berlangsung.

"Jadi saya mengetahuinya pada saat penyidikan, Bu," kata Yohanes.

"Pada saat penyidikan? Jadi sebenarnya Bapak enggak tahu ini?" tanya Nila.

Yohanes membenarkan bahwa sebelumnya ia tidak mengetahui arti kode-kode tersebut. Ia baru mengetahuinya setelah penyidik menunjukkan dokumen tersebut.

Nila kemudian menanyakan apakah penggunaan kode dan pemberian hadiah merupakan kebiasaan di Blueray Cargo.

Yohanes tidak menjawab secara gamblang.

"Ada sih kode, cuma ya balik lagi, itu kan bukan ranahnya saya. Kalau kode-kode itu yang ngatur siapa, saya juga kurang tahu, Bu," ujarnya.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengadili tiga mantan pejabat Bea dan Cukai secara terpisah. Rizal dan Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, menjalani sidang lebih dahulu. Sementara itu, Orlando Hamonangan Sianipar, mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, menjalani sidang pada sesi berikutnya.

Jaksa KPK mendakwa Rizal bersama Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar menerima suap senilai Rp 61.743.597.000 dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, ketiganya juga diduga menerima fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.846.221.515. Menurut jaksa, Rizal menerima bagian sekitar Rp 14 miliar, Sisprian Rp 7 miliar, sedangkan Orlando menerima Rp 4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,51 miliar.

Dalam dakwaan gratifikasi, ketiga terdakwa juga diduga menerima Rp 7.517.500.000, Sin$314.755 atau setara Rp 4.375.975.814, US$182.800 atau setara Rp 3.282.905.200, HK$4.700 atau setara Rp 10.762.389, serta RM8.100 atau setara Rp 35.750.322 dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Total nilai gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp 15,22 miliar.

Dengan demikian, total suap dan gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp 78,81 miliar, yang terdiri atas uang suap Rp 61,74 miliar, fasilitas hiburan dan barang mewah Rp 1,84 miliar, serta gratifikasi Rp 15,22 miliar.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 6 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 KUHP.

Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |