Setara Institute Minta Pengerahan TNI untuk Pengamanan Kejaksaan Dibatalkan

3 hours ago 2

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Setara Institute, Hendardi, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto membatalkan Surat Telegram nomor TR/422/2025. Surat tersebut berisi tentang perintah persiapan dan pengerahan personel serta alat kelengkapan, dalam rangka dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia.

"Surat telegram tersebut bertentangan dengan konstitusi negara dan peraturan perundang-undangan di bawahnya, terutama UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI," ucap Hendardi dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 12 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, pengamanan TNI terhadap lembaga sipil penegak hukum akan menimbulkan pertanyaan di masyarakat. Pertanyaan ini, kata Hendardi, ihwal motif politik yang sedang dijalankan antara Kejaksaan dan TNI.

"Di satu sisi, tidak ada kondisi objektif yang mengindikasikan bahwa pengamanan institusi sipil penegak hukum, Kejaksaan RI, memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI," ujarnya.

Hendardi turut menyoroti kerja sama yang dilakukan antara kejaksaan dan instansi militer tersebut. Seharusnya, menurut dia, kejaksaan tidak melakukan kolaborasi dengan TNI yang justru bertentangan pada supremasi sipil dan supremasi hukum. "Kejaksaan harusnya memahami bahwa mereka merupakan bagian dari sistem hukum pidana atau criminal justice system yang mestinya sepenuhnya institusi sipil," ucap Hendardi.

Dia menilai permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI juga bentuk yang berlebihan. Hendardi mengkritik keras kerja sama tersebut yang dilakukan oleh kejaksaan sebagai instansi sipil dalam penegakan hukum.

"Keluarnya Surat Telegram tentang dukungan pengamanan kepada seluruh institusi kejaksaan di wilayah Indonesia semakin menegaskan militerisme mengalami penguatan dalam kelembagaan penegakan hukum, yang di antaranya didorong oleh kehendak politik kejaksaan sendiri," ujar dia.

Tentara Nasional Indonesia akan mengerahkan prajuritnya untuk pengamanan kejaksaan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengonfirmasi pengerahan personel TNI untuk pengamanan ini termasuk bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia.

“Benar ada pengamanan yang dilakukan oleh TNI terhadap kejaksaan hingga ke daerah. Di daerah sedang berproses,” kata Harli melalui pesan pendek kepada Tempo pada Ahad, 11 Mei 2025. Menurut Harli, pengamanan itu bentuk kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan. "Bentuk dukungan TNI ke kejaksaan dalam menjalankan tugas-tugasnya.”

Pengamanan terhadap institusi kejaksaan ini didasarkan pada Telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota.

Telegram Panglima TNI itu ditindaklanjuti oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Maruli Simanjuntak melalui surat kepada Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam). Salinan telegram yang KSAD yang dilihat Tempo tertanggal 6 Mei 2025 menunjukkan rencana pengerahan 1 SST (Satuan Setingkat Peleton) atau sekitar 30 personel uang ditugaskan di kantor Kejati. Kemudian 1 regu atau sekitar 10 personel disebar ke kantor Kejari.

KSAD memerintahkan Satpur (Satuan Tempur) dan Satbanpur (Satuan Bantuan Tempur) Angkatan Darat di wilayah masing-masing untuk menyiapkan personel pengamanan kejaksaan. Apabila tidak dapat memenuhi sesuai kebutuhan, Pangdam diwajibkan untuk berkoordinasi dengan satuan Angkatan Laut maupun Angkatan Udara di wilayah masing-masing.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |