REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (SABERGEP) pada Jumat. Dalam kegiatan ini, petugas menertibkan sejumlah aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum, termasuk pengamen, pengemis, hingga manusia silver di berbagai titik wilayah Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Agung Ngurah Bawa Nendra, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya pengguna jalan dan fasilitas umum. Operasi ini juga menjadi wujud penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan total sepuluh orang yang terdiri dari satu manusia silver, lima pengamen, satu badut, satu pedagang kerupuk, dan dua pengemis. Mereka ditemukan beraktivitas di ruang publik yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Imbauan untuk Masyarakat
Nendra mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga ketertiban umum dengan tidak memberikan uang secara langsung kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun pelaku aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum. Menurutnya, kebiasaan memberi uang di jalan justru dapat mendorong munculnya aktivitas serupa yang mengganggu ketertiban dan membahayakan keselamatan.
"Mari bersama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat," ujar Nendra menegaskan.
Layanan Pengaduan Gratis GARBASITA
Di sisi lain, Satpol PP Kota Denpasar memastikan bahwa seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui program GARBASITA (Gerakan Bersama Satpol PP Kota Denpasar) tidak dipungut biaya sepeser pun. Pihaknya juga menegaskan tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas jajaran.
Masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya pihak yang meminta sesuatu dengan mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar. Laporan dapat disampaikan melalui WhatsApp Bot GARBASITA di nomor 081337338326 dengan menyertakan bukti otentik agar dapat segera ditindaklanjuti.
"Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum dan ruang publik agar tetap tertib, aman, nyaman, dan dapat dimanfaatkan seluruh warga dengan baik," pungkas Nendra.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 hours ago
5















































