Satgas Halilintar Bidik Denda Rp 29,2 Triliun dari 22 Tambang Tanpa Izin

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar membidik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari denda administratif terhadap 22 perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin dan teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan di kawasan hutan dengan nilai mencapai Rp 29,2 triliun.

Langkah penindakan tegas tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara di tengah maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara.

“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh 22 perusahaan tambang tersebut kurang lebih Rp 29,2 triliun,” kata Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Febriel menjelaskan Satgas Halilintar bergerak berdasarkan data geospasial dan citra satelit untuk mendeteksi bukaan tambang yang tidak memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hingga saat ini, Satgas Halilintar PKH telah memanggil dan memverifikasi 120 perusahaan tambang yang tersebar di 12 provinsi, mulai dari Sulawesi Tenggara, Kalimantan Timur, hingga Papua. Mayoritas pelanggaran didominasi komoditas nikel, disusul batu bara, tembaga, dan emas.

Ia mengingatkan mandat Presiden Prabowo Subianto sangat jelas agar penindakan dilakukan tanpa tebang pilih, termasuk jika terdapat keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di balik perusahaan tambang tersebut.

“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri, atau pemerintah, bahkan partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut, untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami tidak ragu melakukan penindakan,” kata Febriel.

Dalam pelaksanaannya, Satgas Halilintar mengedepankan penyelesaian administratif melalui pengenaan denda sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Namun demikian, Febriel menegaskan satgas akan memberikan peringatan keras kepada perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses penagihan denda.

“Dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah akan dilakukan agar pelaku usaha dapat memenuhi kewajiban pembayarannya,” ujar Febriel.

sumber : Antara

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |