TEMPO.CO, Pangkalpinang - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Pangkalpinang menilai keputusan sidang disiplin Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat, yang menetapkan Inspektur Satu (Iptu) Tri Fatina bersalah, sudah memberikan rasa keadilan. Iptu Tri Fatina dinyatakan bersalah karena menghalangi jurnalis Wowbabel, Agus Ervanto, saat menjalankan tugas jurnalistik.
Iptu Tri Fatina, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bangka Barat, mendapat sanksi dicopot dari jabatannya. Dia dimutasi ke Polda Bangka Belitung, penundaan kenaikan pangkat selama satu periode dan penundaan keikutsertaan dalam pendidikan kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua AJI Kota Pangkalpinang Hendra mengatakan putusan sidang etik itu cukup adil dan bisa memberikan rasa keadilan bagi jurnalis yang menjadi korban serta media tempatnya bekerja. "Ini menjadi pelajaran penting bagi aparat penegak hukum maupun institusi lain agar menghormati kerja jurnalistik. Pers dilindungi undang-undang dan memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik," ujar Hendra dalam siaran pers AJI Pangkalpinang, Rabu, 7 Mei 2025.
Hendra menuturkan, Iptu Tri Fatina mengakui telah menghapus paksa dokumentasi hasil liputan. Tri juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pelapor Agus Ervanto, redaksi Wowbabel.com dan AJI Kota Pangkalpinang.
"Kita menerima permintaan maaf tersebut. Hanya saja, di sisi lain kita tetap menginginkan proses tindak lanjutnya sesuai aturan. Setelah beberapa bulan berlalu, hari ini sudah ada putusan resminya," ujar dia.
Hendra menambahkan jurnalis perlu mendapatkan perlindungan saat menjalankan tugas. Namun jurnalis juga harus tetap mengedepankan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.
Sidang disiplin Iptu Tri Fatina dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polres Bangka Barat Komisaris Imam Teguh dengan anggota majelis sidang, Kepala Bagian Operasi Komisaris Surtan Sitorus dan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Komisaris Anwar Panuju. Sedangkan yang bertindak sebagai saksi sekaligus korban adalah jurnalis Wowbabel.com, Agus Ervanto, dan anggota Satlantas Polres Bangka Barat Bripda Aldo dan Briptu Firman.
Peristiwa yang dialami jurnalis Wowbabel itu terjadi saat Agus sedang meliput kegiatan Operasi Keselamatan Menumbing di Simpang Gedung Pemda Bangka Barat pada Kamis, 13 Februari 2025.
Usai meliput, Agus Ervanto didatangi oleh Iptu Tri Fatina yang langsung merampas paksa handphone berisi foto dan video kegiatan operasi. Iptu Tri Fatina kemudian memerintahkan anak buahnya untuk menghapus semua dokumentasi yang diambil Agus Ervanto tanpa alasan yang jelas.
Tindakan tersebut mendapat kecaman para jurnalis karena dianggap menghalangi kerja jurnalis dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Iptu Tri Fatina kemudian dilaporkan ke Propam Polda Bangka Belitung.