TEMPO.CO, Jakarta - Pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Serang Ratu Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas resmi dilakukan oleh Gubernur Banten Andra Soni pada Selasa, 27 Mei 2025. Ratu Zakiyah, istri dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto itu dilantik sebagai Bupati Serang untuk periode 2025-2030.
"Selamat mengemban amanah dan selamat bekerja kepada bupati dan wakil bupati yang baru saja dilantik," kata Andra Soni pada Selasa, 27 Mei 2025 seperti dikutip dari Antara.
Polemik Ratu Zakiyah
Ratu Zakiyah mencalonkan diri sebagai Bupati Serang berpasangan dengan Najib Hamas pada Pilkada Serang 2024. Pencalonan ini ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 22 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada Pilbup Serang 2024, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas berhadapan dengan pasangan lawan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas didukung gabungan partai politik, yakni PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, NasDem, Garuda, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Berdasarkan pleno hasil rekapitulasi perhitungan suara KPU Kabupaten Serang, pasangan Ratu Zakiyah-Najib berhasil unggul dengan memperoleh 598.654 suara. Sedangkan pasangan calon Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna memperoleh 254.494 suara.
Pada Senin, 24 Februari 2025, MK menganulir kemenangan Ratu Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai Bupati Serang di pilkada 2024. Gugatan perkara tersebut diajukan oleh rivalnya, yakni pasangan nomor urut satu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
Selaku pemohon, Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Kabupaten Serang. Secara fokus, pemohon menyoroti Ratu yang merupakan istri Mendes Yandri Susanto.
Hal ini terjadi lantaran Menteri Desa terbukti membantu kemenangan sang istri. Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024.
MK mengemukakan tindakan Yandri selaku Menteri Desa, secara sengaja maupun tidak, dianggap mempengaruhi netralitas kepala desa dan aparatur desa. Hakim meyakini terdapat pengaruh yang signifikan antara dukungan masif kepala desa terhadap hasil akhir Pilbup Serang.
“Pelanggaran ini cukup meyakinkan Mahkamah untuk membatalkan keseluruhan hasil perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024,” kata Enny.
MK pun memutuskan agar Pilkada Serang diulang. Meski begitu, dalam pemungutan suara ulang nantinya, istri Yandri tetap dapat ikut serta karena tidak didiskualifikasi kepesertaannya.