
Oleh: Dece Kurniadi, Deputi Direktur Hukum Pengembangan Ekonomi Syariah – ME KNEKS
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Oktober 2026 sudah di depan mata. Kewajiban sertifikasi halal bukan lagi isu wacana, melainkan mandat hukum yang bersama-sama sedang diikhtiarkan oleh pelaku usaha, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. Di banyak provinsi dan kabupaten/kota, dokumen perencanaan pembangunan daerah sejatinya sudah lengkap, mulai dari RPJPD, RPJMD, RKPD, hingga Renstra dan Renja OPD.
RAD Pengembangan Ekonomi Syariah hadir sebagai dokumen yang menjahit seluruh instrumen tersebut sekaligus mengkolaborasikan komponen-komponen kunci di daerah, dengan indikator outcome yang jelas, salah satunya peningkatan jumlah produk tersertifikasi halal sebagaimana telah dirumuskan dalam kerangka indikator ekonomi dan keuangan syariah nasional oleh Bappenas.
Dalam konteks inilah, tantangan terbesar hari ini bukan lagi pada ada atau tidak adanya dokumen, melainkan pada bagaimana semua pihak: pusat, daerah, dan para pemangku kepentingan, bersama-sama mengubah RAD dari sekadar teks perencanaan menjadi kerja kolaboratif yang nyata, konsisten, dan terukur.
“Dalam konteks otonomi daerah, sertifikasi halal bukan ‘tugas pusat yang dititipkan’, tapi agenda strategis daerah yang dijalankan bersama dengan seluruh kekuatan lokal yang dimiliki.”
Dalam perspektif hukum dan otonomi daerah, keberadaan RAD menunjukkan bahwa pemerintah daerah tidak semata-mata menjadi pelaksana pasif kebijakan pusat. Daerah sedang menggunakan instrumen perencanaan pembangunan untuk menerjemahkan mandat nasional ke dalam prioritas lokal.
Karena itu, isu sertifikasi halal tidak tepat dibaca hanya sebagai urusan administratif atau teknis perizinan, tetapi sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi daerah, perlindungan konsumen, dan penguatan daya saing produk lokal.
Dalam proses ini, KNEKS pada hakikatnya berperan sebagai orkestrator dan fasilitator. Tugasnya membantu menyambungkan arah kebijakan nasional dengan inisiatif daerah, sekaligus mendorong agar indikator outcome ekonomi dan keuangan syariah yang telah dirumuskan Bappenas benar-benar dapat diterjemahkan menjadi aksi di lapangan.
Karena itu, pembicaraan tentang RAD tidak dimaksudkan untuk mengadili daerah, melainkan untuk menegaskan bahwa dokumen ini dapat menjadi kontrak kolaborasi yang memudahkan semua pihak bekerja pada frekuensi yang sama.
Realitas di lapangan tentu beragam. Ada daerah yang sudah sangat progresif, ada pula yang masih terus mencari bentuk terbaik. Tidak sedikit RAD yang, karena berbagai keterbatasan, masih lebih kuat di sisi dokumen daripada implementasi.
Daftar program sudah ada, rapat koordinasi sudah berjalan, tetapi indikator outcome belum sepenuhnya bergerak seperti yang diharapkan. Di sinilah satu kata kunci yang perlu terus-menerus dikuatkan bersama: kolaborasi. Bukan dalam arti saling menyalahkan, melainkan mengajak seluruh pemangku kepentingan daerah untuk duduk dalam satu peta yang sama dan mengarahkan energi pada indikator yang sama.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

4 hours ago
2














































