Puluhan Pinjol Ajukan Keberatan Putusan KPPU ke PN Jakpus

1 hour ago 2

PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima dan meregister lebih dari 40 permohonan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) nomor 05/KPPU-I/2025. Permohonan itu diajukan oleh perusahaan financial technology peer-to-peer lending atau pinjaman online (pinjol).

Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, mengatakan pendaftaran perkara dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026 hingga malam hari. “Mengingat jumlah pemohon keberatan yang signifikan, disertai berkas permohonan yang cukup besar,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 10 April 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sunoto menuturkan, seluruh permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.

Dalam putusan tersebut, majelis KPPU menyatakan 97 terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Puluhan perusahaan peer-to-peer lending itu dinilai menetapkan perjanjian penetapan harga (price fixing) atas biaya layanan pinjaman online.

Sunoto menuturkan, para pemohon tersebut di antaranya adalah PT Esta Kapital Fintek, PT Kredit Pintar Indonesia, PT Teknologi Merlin Sejahtera, PT Pindar Berbagi Bersama, PT Ammana Fintek Syariah, PT Indosaku Digital Teknologi, PT Fintek Digital Indonesia, PT Lumbung Dana Indonesia, PT Ethis Fintek Indonesia, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia, PT Berdayakan Usaha Indonesia, PT Digital Micro Indonesia, PT Amartha Mikro Fintek, PT Julo Teknologi Finansial, PT Mapan Global Reksa, PT Info Tekno Siaga, hingga PT Indonesia Fintopia Technology.

Untuk memeriksa permohonan keberatan tersebut, Ketua PN Jakpus menunjuk Anton Rizal Setiawan sebagai ketua majelis hakim. Adapun hakim anggotanya adalah M. Firman Akbar dan Achmad Rasyid Purba. 

Pemeriksaan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkomitmen untuk melaksanakan pemeriksaan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi tegaknya kepastian hukum di bidang persaingan usaha,” ujar Sunoto.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |