PT Musim Mas jadi Tersangka Korporasi Pelanggaran Lingkungan

1 hour ago 1

PENYIDIK Kepolisian Daerah atau Polda Riau menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi tindak pidana lingkungan. Perusahaan perkebunan sawit itu diduga melakukan operasional di daerah sempadan sungai.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ade Kuncoro mengatakan aktivitas di daerah sempadan sungai itu berpotensi mengakibatkan kerugian lingkungan. "Kami simpulkan bahwa terhadap PT MM layak statusnya dinaikkan sebagai tersangka korporasi," kata Ade saat dikonfirmasi pada Selasa, 26 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ade mengatakan, perkebunan sawit yang dikelola PT Musim Mas, berada di area Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Operasional kebun di area itu diduga telah berlangsung sejak tahun 1997-1998.

Menurutnya, tanaman sawit di lokasi itu mulai memasuki masa produksi pada 2002 dan disebut terus menghasilkan keuntungan ekonomi bagi perusahaan selama lebih kurang 22 tahun "Perusahaan diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas Ini bukan aktivitas sesaat, tapi berlangsung dalam kurun waktu panjang," ujar Ade.

Berdasarkan perhitungan ahli, pengelolaan perkebunan sawit di area sempadan sungai berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang mencapai miliaran rupiah. Potensi kerugian akibat kerusakan lingkungan diestimasi mencapai Rp 187.863.860.000.

Proses penanganan perkara

Ade menyatakan penetapan tersangka tersebut diputuskan dalam gelar perkara setelah penyelidikan panjang yang memakan waktu kurang lebih empat bulan. Penetapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti kuat yang disertai dengan analisis scientific crime investigation (SCI) yang melibatkan delapan orang ahli.

Beberapa ahli yang terlibat antara lain Ahli Pengukuran dan Pemetaan, Ahli Kawasan Hutan, Ahli Sumber Daya Air, Ahli Kerusakan Tanah dan Lingkungan, Ahli Lingkungan, Ahli Perbatasan Koperasi, dan Ahli Hukum Pidana, serta pemeriksaan 13 orang saksi.

PT Musim Mas dijerat Pasal 98 ayat 1 jo Pasal 99 ayat 1 jo Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait pertanggungjawaban pidana korporasi. Adapun ancamannya, pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Tempo berupaya menghubungi Communication Lead Musim Mas Group, Reza Rinaldi Mardja, untuk meminta tanggapan soal perkara yang ditangani Polda Riau. Namun, hingga berita ini diturunkan Reza belum membalas permintaan konfirmasi tersebut.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |