PARTAI Demokrat menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan sanksi terhadap partai politik, ihwal pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam kontestasi elektoral.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan putusan Mahkamah tidak menjadi persoalan bagi partainya. Sebab, ketentuan tersebut sudah diimplementasikan Demokrat pada pemilihan umum 2024 lalu.
"Pengurutannya pada daftar calon legislatif sudah dilakukan, yakni dari setiap tiga nama, wajib salah satunya adalah perempuan. Kami sudah lakukan itu," kata Herman melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan jika partai politik yang tak memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar bakal calon legislatif, maka penyelenggara pemilu berhak untuk menjatuhkan sanksi pengguguran.
Menurut Herman, sanksi yang disebutkan Mahkamah merupakan bentuk penguatan regulasi. Meski menjadi lebih berat, dia memastikan, putusan tersebut tak menjadi persoalan bagi Partai Demokrat, mengingat kader perempuan potensial partainya tersebar di banyak daerah pemilihan.
"Kami sudah jalankan, jadi tidak sulit rasanya untuk mengikuti aturan seperti ini," ujar anggota Komisi VI DPR itu.
Sebelumnya, putusan Mahkamah yang menyangkut soal minimal keterwakilan perempuan termaktub di sejumlah perkara, yaitu Nomor 169/PUU-XXII/2024 maupun Nomor 30/PUU-XIV/2018.
Dalam pertimbangan hukumnya di perkara Nomor 128, Mahkamah menyebutkan, apabila dalam praktik penghitungan kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka pecahan, maka penyelenggara pemilu mesti melakukan pembulatan ke atas, bukan ke bawah.
Mahkamah mencontohkan, penghitungan pecahan itu, misalnya menghasilkan pecahan 3,10 (tiga koma satu nol) persen atau 3,30 (tiga koma tiga nol) persen calon perempuan, maka penghitungan mesti dibulatkan dengan merujuk ke pecahan angka yang lebih tinggi.
Secara lebih rinci, misalnya dalam satu daerah pemilihan terdapat jumlah maksimal calon legislatif sebanyak 12, maka dengan perolehan suara 3,10 persen, jumlah keterwakilan calon perempuan paling sedikit mesti dihadirkan sebanyak 4 orang, bukan 3 orang.
















































