loading...
Polres Metro Depok menangkap Seftyana (35), pengasuh anak yang menyiram air panas ke tubuh bayi berusia 15 bulan di Daycare Kiddyspace, Pengasinan, Sawangan. Foto/Ist
A A A
DEPOK - Seftyana alias S (35) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Metro Depok usai menyiram air panas mendidih ke tubuh bayi berusia 1 tahun 3 bulan (15 bulan) berinisial KCB di Daycare Kiddyspace, Pengasinan, Sawangan, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana menjelaskan, Seftyana merupakan seorang pengasuh anak yang bekerja di daycare yang ternyata tidak berizin itu.
"Pelaku pekerja disitu, ya pengasuh di daycare ini. Ini namanya daycare, tetapi ternyata setelah kita cek daycare nya tidak ada izin, jadi ini baru mengajukan izin usaha saja tapi izin daycarenya tidak disetujui oleh Diknas karena memang belum memenuhi persyaratan," kata Arya saat jumpa pers di Mapolres Metro Depok, Rabu (4/12/2024).
Arya menyebut bahwa baru kejadian pertama kekerasan di Daycare Kiddyspace cabang Sawangan tersebut. Menurutnya ada kurang dari 20 anak dititipkan ditangani sejumlah pengasuh salah satunya Seftyana.
"Belum ada kalau korban, baru kali ini. Kurang dari 20. Pengasuhnya ada beberapa ya, mungkin, tapi gak cukup banyak," ucapnya.
Arya mengatakan bahwa pelaku Seftyana baru bekerja kurang lebih lima bulan di Daycare Kiddyspace. Sedangkan korban baru lima hari dititipkan ke daycare tersebut.
"5 bulan, dia bekerja 5 bulan disitu, anak ini (korban) dititipkan baru 5 hari," ujarnya.
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya