Presiden Korea Selatan Bersikeras Tak Mau Mundur meski Didakwa Melakukan Pemberontakan

1 week ago 14

Minggu, 26 Januari 2025 - 21:19 WIB

loading...

Presiden Korea Selatan...

Presiden Yoon Suk-yeol didakwa melakukan pemberontakan. Foto/X

SEOUL - Jaksa Korea Selatan secara resmi mendakwa Presiden Yoon Suk-yeol atas tuduhan memimpin pemberontakan selama pemberlakuan darurat militer bulan lalu.

Yoon, yang dimakzulkan pada tanggal 14 Desember, menghadapi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dan merusak lembaga demokrasi.

Yoon mengumumkan darurat darurat militer pada tanggal 3 Desember, mengklaim oposisi merencanakan "pemberontakan" dan menuduhnya bersimpati dengan Korea Utara. Tindakan kontroversial itu dibatalkan dalam beberapa hari, yang menyebabkan pemakzulannya oleh Majelis Nasional. Penangkapan Yoon pada tanggal 15 Januari memicu protes keras oleh para pendukungnya, yang menyerbu Pengadilan Distrik Barat Seoul.

"Setelah meninjau secara menyeluruh bukti dari kasus-kasus kaki tangan yang diselidiki sejauh ini... dan bukti dari kasus-kasus yang dirujuk ke polisi dan diselidiki, kami memutuskan bahwa sudah tepat (sah) untuk mendakwa [Yoon]," kata jaksa penuntut dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip oleh kantor berita Yonhap.

Baca Juga

Pakistan Menghukum Mati  4 Pria karena Menghina Al-Quran

Jaksa penuntut mendakwa Yoon tanpa penyelidikan lebih lanjut, dengan mengutip bukti yang cukup yang telah dikumpulkan dan kekhawatiran bahwa ia dapat menghancurkan bukti kejahatan yang dituduhkan kepadanya kecuali jika didakwa secara resmi. Jaksa penuntut telah menuduh bahwa dekrit darurat militernya merupakan bagian dari rencana yang lebih luas untuk menguasai fungsi-fungsi negara.

Pemberontakan adalah salah satu dari sedikit tuduhan yang tidak dapat ditanggung kekebalannya oleh presiden Korea Selatan. Jika terbukti bersalah, Yoon dapat menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Tim hukum Yoon telah menolak tuduhan terhadapnya karena bermotif politik, menggambarkan deklarasi darurat militer sebagai tindakan yang diperlukan untuk melawan kebuntuan legislatif dan pemakzulan yang dipimpin oposisi terhadap anggota kabinetnya. Yoon, yang masih dalam tahanan, sebelumnya berjanji untuk "berjuang bersama" para pendukungnya "sampai akhir untuk melindungi negara ini."

Mahkamah Konstitusi negara saat ini sedang mempertimbangkan apakah akan memberhentikan Yoon secara permanen dari jabatannya. Keputusan harus diambil dalam waktu 180 hari. Kekuasaan kepresidenan Yoon ditangguhkan setelah pemakzulannya, dan Perdana Menteri Han Duck-soo menjabat sebagai penjabat presiden.

Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang menghadapi tuntutan pidana saat menjabat.

(ahm)

Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

Follow

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Baca Berita Terkait Lainnya

8 Fakta Rencana Donald...

54 menit yang lalu

4 Alasan Ukraina Tidak...

2 jam yang lalu

Mengapa Mesir dan Yordania...

3 jam yang lalu

Presiden Korea Selatan...

7 jam yang lalu

Lebanon Kembali Membara!...

8 jam yang lalu

Hamas Akan Gagalkan...

9 jam yang lalu

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |