Prancis Tahan Kapal Tanker, Rusia Tuding Pembajakan Internasional

2 hours ago 1

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kremlin mengecam penahanan kapal tanker Tagor oleh otoritas Prancis di Samudra Atlantik. Rusia menyebut tindakan tersebut ilegal dan hampir menyerupai pembajakan internasional.

Juru Bicara Kremlin Dmitry Peskov pada Senin (1/6/2026) mengatakan Moskow menolak tuduhan Prancis yang menyatakan kapal tanker itu berlayar dari Murmansk, Rusia, dengan menggunakan bendera palsu.

"Kami menganggap tindakan tersebut ilegal; tindakan tersebut hampir merupakan pembajakan internasional. Kami sepenuhnya menolak klaim bahwa tindakan tersebut dilakukan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional," kata Peskov.

Sebelumnya, Pemerintah Prancis menyatakan militer mereka menahan kapal tanker Tagor di Samudra Atlantik pada Senin. Penahanan dilakukan setelah muncul dugaan bahwa kapal tersebut menggunakan identitas bendera yang tidak sah.

Sementara itu, Kedutaan Besar Rusia di Paris menyatakan telah meminta informasi resmi kepada otoritas Prancis terkait kemungkinan adanya warga negara Rusia di atas kapal yang ditahan tersebut. Namun hingga kini, Kementerian Luar Negeri Prancis belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan informasi awal yang diperoleh pihak Rusia, kapten kapal tanker Tagor diketahui merupakan warga negara Rusia.

Peskov menegaskan pemerintah Rusia akan terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pengiriman kargo maritimnya. Menurut dia, insiden penahanan kapal tersebut menjadi preseden negatif bagi keamanan pelayaran internasional.

Mengapa Prancis Menahan Kapal Tanker Tagor?

Otoritas Prancis menyatakan penahanan kapal tanker Tagor dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran terkait identitas pelayaran kapal tersebut. Menurut keterangan yang disampaikan pihak berwenang Prancis, kapal itu diduga berlayar dengan menggunakan bendera yang tidak sesuai atau bendera palsu.

Tagor diketahui berangkat dari Murmansk, pelabuhan utama Rusia di kawasan Arktik yang menjadi salah satu pusat ekspor energi negara tersebut. Dugaan penggunaan identitas bendera yang tidak sah memicu pemeriksaan oleh otoritas maritim Prancis sebelum akhirnya kapal tersebut ditahan oleh Angkatan Laut Prancis di Samudra Atlantik.

Dalam praktik pelayaran internasional, setiap kapal wajib terdaftar pada suatu negara dan berhak mengibarkan bendera negara tersebut sebagai penanda identitas hukum. Status bendera kapal menjadi faktor penting karena menentukan yurisdiksi, standar keselamatan, hingga kepatuhan terhadap berbagai ketentuan internasional.

sumber : Xinhua

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |