Prabowo Bangun Gedung Baru di Istana, Fadli Zon: Kekurangan Tempat

5 hours ago 4

PRESIDEN Prabowo Subianto sedang membangun gedung baru di halaman Istana Kepresidenan Jakarta. Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan bangunan ini diperlukan karena Istana kerap kekurangan tempat untuk acara-acara besar.

Menurut Fadli, pemerintah kerap harus menggunakan tenda untuk forum-forum di Istana. Salah satunya untuk rapat-rapat kabinet. "Kita ini kan di sini kekurangan tempat untuk misalnya melakukan pertemuan-pertemuan besar," kata dia saat ditemui di Istana, Selasa, 7 Juli 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Politikus Partai Gerindra itu menyebut bangunan yang sedang dalam proses konstruksi bisa berfungsi sebagai gedung serbaguna. Namun, Fadli berujar peruntukannya akan diatur oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet.

Ia berharap harus ada gedung anyar di Istana agar bisa menjadi tempat-tempat pertemuan baru yang bisa digunakan. "Memang kita kekurangan untuk ruangan-ruangan, lihat saja, sangat sempit, kecil ya," tuturnya.

Fadli mengklaim pembangunan gedung baru itu tak melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebab, ia berkata, bangunan didirikan di atas tanah kosong dan tidak mengubah bentuk Istana Negara atau Istana Merdeka yang berstatus sebagai cagar budaya.

Pembangunan gedung baru di Istana dipersoalkan oleh Partai Hijau Indonesia, partai politik yang salah satunya memperjuangkan isu lingkungan. Presidium Nasional Partai Hijau Indonesia John Muhammad mengatakan pembangunan gedung baru itu diduga melanggar UU Cagar Budaya.

Dari tangkapan layar citra satelit, kata John, area yang dibangun dulunya merupakan kawasan yang ditanami pohon. Tampilannya tampak berubah menjadi situs konstruksi sejak setidaknya pertengahan 2025. Titik pembangunan berada di halaman sisi timur gedung Istana Merdeka.

John, yang berprofesi arsitek, mencurigai pembangunannya belum memenuhi syarat. Syarat mencakup prastudi kelayakan, rekomendasi tim ahli cagar budaya, transparansi publik, hingga pengawasan terpadu.

Semua proses tersebut seharusnya diketahui publik. "Sampai saat ini tak ada informasi apa pun kepada publik. Tanpa memenuhi syarat, pendirian itu dapat dikenakan hukuman," kata John, Kamis, 2 Juli 2026. Dalam UU Cagar Budaya, hukuman itu berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

John menyebutkan pembangunan di area Istana harus melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Gubernur Jakarta seharusnya juga memberikan rekomendasi serta persetujuan pembangunan di area Istana.

Tempo mengulas pembangunan gedung baru di Istana lewat edisi 7 Juli 2026. Baca laporan selengkapnya di sini.

Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |