Polisi Tetapkan 15 Mahasiswa Trisakti Tersangka Penganiayaan Terhadap Polisi

6 hours ago 1

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan 15 mahasiswa Universitas Trisakti sebagai tersangka dalam kericuhan aksi demonstrasi peringatan 27 tahun reformasi yang berlangsung di depan Balai Kota Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025. Mereka ditahan atas dugaan melakukan sejumlah tindak pidana, termasuk penghasutan, pengeroyokan, dan penganiayaan terhadap aparat kepolisian.

“Dari hasil pendalaman yang dilakukan oleh penyidik, maka 15 orang dari 93 orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi di Mapolda, Jumat, 23 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ade Ary menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, di antaranya visum et repertum terhadap tujuh anggota Polri yang menjadi korban, serta video dokumentasi dalam sebuah flashdisk. Dari situ, lanjut dia, penyidik menyimpulkan peran masing-masing mahasiswa yang dituduh melakukan kekerasan secara bersama-sama.

“Mereka melakukan tindak pidana penghasutan, pengeroyokan, penganiayaan, hingga melawan petugas,” ujar Ade. Ia menyebut aksi tersebut terjadi ketika massa aksi mencoba memaksa masuk ke kompleks Balai Kota dan menyerang petugas pengamanan dalam yang berjaga di pintu gerbang.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 tentang kekerasan bersama, Pasal 351 tentang penganiayaan, serta Pasal 212, 216, dan 218 tentang perlawanan terhadap petugas. Ancaman hukuman dari pasal-pasal itu berkisar antara empat bulan hingga enam tahun penjara.

Dari 93 orang yang sempat diamankan, polisi telah memulangkan 78 mahasiswa dan diserahkan kepada keluarga. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial MAA, yang disebut bukan bagian dari 93 orang yang ditangkap, masih dalam pengejaran polisi. “Total ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade.

Tiga dari mereka juga dinyatakan positif mengandung THC dalam tes urine, salah satunya adalah ZFP, yang kini berstatus tersangka penghasutan dan kekerasan terhadap petugas. Seluruh tersangka merupakan mahasiswa dan saat diamankan sebagian menggunakan jaket almamater dan seragam satuan tugas kampus.

Ade menambahkan, proses penyidikan juga dilakukan dengan pendampingan hukum. “Telah dilakukan pendampingan hukum dari LBH universitas tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya viral di media sosial aksi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa Trisakti ricuh. Terlihat terjadi aksi saling dorong dan saling pukul antara massa aksi dengan aparat kepolisian.

Rombongan mahasiswa Trisakti tersebut diketahui sedang menggelar aksi untuk memperingati 27 tahun reformasi yang jatuh tepat di tanggal 21 Mei.

Mereka membawa beberapa tuntutan, salah satunya meminta 4 mahasiswa Trisakti yang tewas tertembak saat Tragedi Trisakti yaitu Elang Mulia Lesmana, Heri Hertanto, Hafidin Royan, dan Hendriawan Sie untuk dijadikan pahlawan.

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |