PERSONEL Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Polresta Surakarta menangkap dua pelaku pembacokan terhadap seorang pengendara sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Serengan, Solo, Jawa Tengah. Insiden tersebut mengakibatkan korban berinisial RS, warga Jalan Arjuna, Kecamatan Serengan, Solo, mengalami luka serius.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit mengatakan dua pelaku pembacokan berinisial RAT, 23 tahun, dan RH, 30 tahun. Keduanya ditangkap pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan sejak laporan korban diterima.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Kasus ini merupakan tindak lanjut laporan penganiayaan yang diterima Polsek Serengan,” kata Sigit dalam konferensi pers di Markas Polresta Surakarta, Selasa, 26 Mei 2026.
Adapun kronologi peristiwa pembacokan terjadi pada Jumat, 15 Mei 2026, sekitar pukul 03.40 WIB di Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan sebuah toko panel. Menurut Sigit, insiden bermula ketika korban dan pelaku sama-sama melintas di jalan raya dan terlibat ketersinggungan.
Saat itu, kedua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy putih dari arah belakang Solo Square. "Setelah sempat berpapasan, pelaku disebut memutar balik kendaraan dan mengejar korban. Aksi penganiayaan kemudian terjadi di lokasi kejadian," tutur Sigit.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sabetan senjata tajam di paha kanan. Korban kemudian melapor ke Polsek Serengan dan menjalani perawatan medis dengan sejumlah jahitan. Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih, tas selempang hitam, dua kartu identitas pelaku, serta beberapa senjata tajam.
“Barang bukti yang diamankan berupa senjata tajam jenis kerambit, celurit beserta sarung, kapak, telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat kejadian,” ujar Sigit.
Polisi juga menyita topi, sandal, serta dua unit telepon seluler milik pelaku, masing-masing Samsung dan iPhone 16 Pro Max. Atas perbuatan mereka, dua pelaku dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP tentang penganiayaan dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

















































