Polisi Tangkap Kurir Sabu dan Ekstasi di Senen

5 hours ago 2

KEPOLISIAN Resor Metropolitan Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Polisi menangkap seorang pria berinisial SS (48 tahun) saat ia menerima paket narkotika di depan Terminal Senen, Jakarta Pusat, Sabtu, 28 Maret 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Reynold EP Hutagalung, menyatakan bahwa petugas menangkap tersangka saat menerima paket yang diduga berisi sabu. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus kemasan teh Cina berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 1.064 gram, serta satu unit telepon genggam.

“Tersangka kami amankan saat menerima paket yang diduga berisi narkotika. Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan sabu dengan berat lebih dari 1 kilogram,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 1 April 2026.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis ekstasi di kamar kosnya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menggeledah kamar kos tersangka di kawasan Bungur Besar Raya.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti tambahan berupa 914 butir ekstasi berwarna oranye dengan berat bruto 527 gram dan 780 butir ekstasi berwarna cokelat dengan berat bruto 303 gram. Polisi juga menyita dua bungkus plastik bening berisi serbuk kafein seberat 367,5 gram, dua unit alat timbang digital, satu tas bermotif batik, serta sejumlah plastik kemasan.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan ekstasi sebanyak 1.694 butir, alat timbang digital, serta barang lain yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Wisnu S. Kuncoro.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka berperan sebagai perantara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mengirimkan narkotika atas perintah seseorang berinisial T yang saat ini masih dalam pencarian. “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” ujar Wisnu.

Pilihan Editor: Bisakah Ormas Peminta Sumbangan THR Dijerat Pidana

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |