Polisi Periksa Pengurus GRIB Jaya yang Menyegel Pabrik di Kalimantan Tengah

5 hours ago 4

Logo Tempo

Polda Kalimantan Tengah menaikkan kasus penyegelan pabrik perusahaan PT BAP oleh DPD GRIB Jaya ke tahap penyidikan.

14 Mei 2025 | 20.08 WIB

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan dalam tangkapan video ketika memberi keterangan pers tentang penyegelan PT BAP oleh Grib Jaya Kalteng, 2 Mei 2025. (Instagram/Polda Kalteng)

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Iwan Kurniawan dalam tangkapan video ketika memberi keterangan pers tentang penyegelan PT BAP oleh Grib Jaya Kalteng, 2 Mei 2025. (Instagram/Polda Kalteng)

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mulai memeriksa pengurus organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu atau GRIB Jaya cabang Kalimantan Tengah menyangkut kasus dugaan penyegelan perusahaan PT Bumi Asri Pasaman (BAP). Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Keempat pengurus ormas tersebut dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu, 14 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Baca: Sumber Uang Hercules Mendanai GRIB Jaya
 
“Kami memanggil ketua GRIB Jaya Kalimantan Tengah beserta tiga orang pengurus lainnya, yakni berinisial R, YR, EM, dan YES, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kalimantan Tengah,” kata Kepala Polda (Kapolda) Kalimantan Tengah, Inspektur Jenderal (Irjen) Iwan Kurniawan, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu.
 
Iwan menekankan, Polda Kalimantan Tengah berkomitmen untuk menindak siapa pun yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum kepolisian tersebut. Ia juga mengajak masyarakat Kalimantan Tengah untuk melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan sekitar.
 
“Kami semua memastikan akan memproses segala aksi premanisme secara tegas dan tuntas. Polri terus berkomitmen untuk hadir dan melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang untuk aksi premanisme,” ujarnya.
 
Awal mula kasus ini adalah ketika sebuah video yang beredar di media sosial menunjukkan penyegelan sebuah pabrik oleh GRIB Jaya di Barito Selatan, Kalimantan Tengah, pada Sabtu, 26 April 2025.
 
Aksi di pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) itu ditandai dengan spanduk bertuliskan “pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng”.
 
Saat itu, Iwan menyatakan sudah memerintah anak buahnya untuk menindak tegas penyegelan yang dilakukan DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah. “Secara khusus, saya sudah memerintahkan Direktur Krimsus (Kriminal Khusus) dan Direktur Krimum dan Subdit Jatanras (Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan) untuk membentuk tim guna melakukan penyelidikan membantu Polres Barsel,” katanya di Palangka Raya, Jumat, 2 Mei 2025, seperti dikutip oleh Antara.
 
Menurut laporan Antara, aksi penyegelan tersebut bermula dari kerja sama bisnis karet antara seorang warga bernama Sukarto dengan PT BAP. Terjadi perselisihan yang akhirnya dibawa ke pengadilan.
 
Dalam proses persidangan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Buntok, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung, PT BAP dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap Sukarto karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp778 juta lebih.
 
PT BAP juga dihukum membayar ganti rugi material keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet tersebut, yang sampai sekarang belum dibayar oleh PT BAP sebesar 6 persen terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini.
 
Untuk menagih haknya, Sukarto memberi kuasa kepada GRIB Jaya Kalteng yang kemudian menyegel PT BAP.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nabiila Azzahra

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini menjadi reporter Tempo sejak 2023 dengan liputan isu internasional

Oke Gas, Hercules

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Logo TempoAsas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan kebencian, melainkan mengkomunikasikan saling pengertian. Jurnalisme kami bukan jurnalisme untuk memaki atau mencibirkan bibir, juga tidak dimaksudkan untuk menjilat atau menghamba ~ 6 Maret 1971

Unduh aplikasi Tempo

download tempo from appstoredownload tempo from playstore

Ikuti Media Sosial KamiMedia Sosial

© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |