Polisi Periksa Aiman Witjaksono soal Kasus Ijazah Jokowi

6 hours ago 3

POLDA Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pemimpin Redaksi iNews TV yang juga mantan calon legislator PDIP, Aiman Witjaksono, pada Kamis, 2 April 2026. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyidik memeriksa Aiman sebagai saksi atas laporan dugaan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo.

“Rencana hari ini Aiman akan menjalani pemeriksaan di Subdit Kamneg Ditreskrimum terkait kasus ijazah,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Kamis. Ia menambahkan, Aiman telah mengonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan tersebut.

Saat dihubungi terpisah, Aiman menyatakan akan menyerahkan legal opinion terkait posisinya sebagai pemimpin redaksi iNews TV. “Saya akan memberikan legal opinion terkait posisi saya sebagai Pemimpin Redaksi yang merupakan entitas pers,” ujarnya.

Aiman menegaskan bahwa dalam kasus ini ia memberikan keterangan bukan sebagai individu, melainkan sebagai bagian dari entitas media massa. Ia menjelaskan bahwa tayangan televisi yang dipandunya dijadikan barang bukti dalam laporan yang diajukan Jokowi. “Kesaksian saya terkait barang bukti yang diajukan pelapor,” kata dia.

Kasus ini bermula ketika Jokowi bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025, untuk melaporkan tuduhan ijazah palsu. Dari enam laporan polisi yang masuk, penyidik meningkatkan empat laporan ke tahap penyidikan, sementara dua laporan lainnya dicabut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Polda Metro Jaya membagi para tersangka ke dalam dua klaster.

Klaster pertama mencakup Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (dr. Tifa). Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4), dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Belakangan, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar setelah ketiganya menemui Jokowi.

Pilihan Editor: Bisakah Aset Negara Dipakai Intelijen untuk Operasi Teror

Read Entire Article
International | Nasional | Metropolitan | Kota | Sports | Lifestyle |