REPUBLIKA.CO.ID, NABIRE, – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah mempercepat langkah deteksi dini dan penanganan titik api guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas. Langkah ini diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi warga.
Wakapolda Papua Tengah Kombes Pol Gustav R Urbinas di Nabire, Rabu, menegaskan bahwa jajarannya meningkatkan patroli terpadu dan mengoptimalkan informasi dari masyarakat untuk menemukan potensi kebakaran sedini mungkin.
“Jangan menunggu api membesar baru bergerak. Cegah sejak dini, deteksi setiap potensi kebakaran, dan begitu ada titik api, segera bertindak,” katanya saat memimpin rapat analisa dan evaluasi (anev) penanganan karhutla Polda Papua Tengah.
Strategi Deteksi Dini dan Pelibatan Masyarakat
Deteksi dini dilakukan dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas, Babinsa, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta sistem pelaporan untuk mempercepat penyampaian informasi dari wilayah rawan. Apabila ditemukan titik api, Satgas Karhutla harus segera bergerak melakukan pemadaman bersama TNI, BPBD, dan unsur terkait agar kebakaran tidak berkembang.
Selain pemadaman, jajaran kepolisian diminta meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pemasangan imbauan larangan membakar hutan dan lahan di kawasan rawan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui patroli terpadu bersama TNI, BPBD, pemerintah daerah, dan MPA. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi potensi pembakaran yang dapat memicu karhutla.
Kendala di Lapangan dan Usulan Penambahan Peralatan
Dalam evaluasi penanggulangan karhutla, Polda Papua Tengah masih menemukan sejumlah kendala di lapangan. Kendala utama meliputi akses menuju lokasi kebakaran yang sulit, keterbatasan sumber air, dan minimnya peralatan pemadaman.
“Apapun kendala yang dihadapi, tentu kita harus kerja maksimal dalam mengatasi karhutla,” ujar Kombes Pol Gustav.
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, Polda Papua Tengah mengusulkan penambahan peralatan penanganan karhutla kepada Mabes Polri. Penambahan ini diharapkan dapat mendukung respons cepat di wilayah yang memiliki keterbatasan akses dan sarana pemadaman.
Penegakan Hukum bagi Pelaku Pembakaran
Terhadap pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan, kepolisian tetap melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kombes Pol Gustav menegaskan bahwa pencegahan, deteksi dini, pemadaman, dan penegakan hukum harus berjalan bersamaan agar karhutla tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat dan lingkungan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

10 hours ago
7















































